Publikmalutnews.com
Jumat, Desember 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Muhaimin Syarif Divonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Desember 16, 2024
in Uncategorized
0
Terdakwa Muhaimin Syarif (kemeja hijau) usai mendengar putusan vonis majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (16/12) malam.

TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu dalam perkara kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan tambang dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Eks Ketua DPD Partai Gerinda Maluku Utara itu dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang putusan perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, Febriansyah pada Senin (16/12/2024) malam.

Dalam bacaan putusan, hakim menyebut terdakwa Muhaimin Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) Bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dalam sidang pembacaan putusan.

Lanjutnya, menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa,” tutup Rudi.

Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, terdakwa lalu berkoordinasi dengan penasehat hukum meminta memilih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.

“Yang mulia saya pikir – pikir,” kata Muhaimin Syarif.

Sebelumnya, JPU KPK menutut agar Majelis Hakim Tipikor pada PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.

Menjatuhkan pidana Terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 5 (lima) Bulan.

Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 338 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada terdakwa.**

Previous Post

Oknum Kades di Halmahera Selatan Diduga Tilep Anggaran Pembelanjaan Pemuda

Next Post

Ditbinmas Polda Malut Gelar Latihan Pra Operasi Bina Waspada Kie Raha 2024

Next Post
Ditbinmas Polda Malut Gelar Latihan Pra Operasi Bina Waspada Kie Raha 2024

Ditbinmas Polda Malut Gelar Latihan Pra Operasi Bina Waspada Kie Raha 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah, Wujud Kepedulian Sambut Natal dan Tahun Baru
  • CPNS Halteng Formasi 2024 Asal Tidore Berbagi, Wujud Syukur dan Pengabdian Untuk Negeri Fagogoru
  • Terapkan Praktik Tambang yang Baik, Harita Nickel Dinilai Serius Kelola Air Tambang di Pulau Obi
  • Gubernur dan Wagub Hadiri Muswil V PKB Provinsi, Sinergi Untuk Pembangunan Malut
  • Bappenas Luncurkan Buku Thriving in Harmony: Nature, Culture, Future, Tegaskan Legasi Strategis Indonesia di Tingkat Global

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video