HALTIM– Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menjadi sorotan tajam. Institusi pengawas Pilkada 2024 ini dinilai tidak maksimal dalam menjalankan perannya, terutama dalam penanganan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang mencuat ke publik.
Salah satunya adalah kasus dugaan money politik yang melibatkan Camat Maba, Johanes Tahalele. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, meskipun bukti dan saksi telah tersedia.
Juru Bicara pasangan calon (paslon) M. Farrel Adhitama – Hi. Thaib Djalaludin (Farrel-Jadi), Muhibu Mandar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan kasus ini. Ia menyebut bahwa kasus tersebut seharusnya mudah dituntaskan karena pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan menyita barang bukti uang yang diduga digunakan untuk praktik money politik.
“Menurut keterangan kepolisian, ada barang bukti uang, ada penerima dan pemberi. Kurang apa lagi? Dua alat bukti sudah tersedia. Kami justru curiga dengan langkah Bawaslu yang mengambil alih kasus ini dari kepolisian. Padahal, jika murni pidana pemilu, kepolisian pasti akan melimpahkannya ke Bawaslu,” kata Muhibu.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada laporan masyarakat yang menjadi dasar polisi menangkap pelaku. Bila terbukti, hal ini bisa berdampak serius, termasuk potensi diskualifikasi paslon yang terlibat berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Selain kasus Camat Maba, Bawaslu Haltim juga dinilai tidak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran lain, seperti intimidasi oleh Kepala Desa Fayaul kepada warga yang tidak mendukung paslon petahana Ubaid-Anjas, hingga pemberhentian sepihak terhadap guru honorer dan bendahara dana BOS. Semua kasus ini dilaporkan ke Panwas Kecamatan, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti.
Muhibu meminta Bawaslu RI turun tangan dan mengambil alih penanganan laporan pelanggaran yang terkesan diabaikan oleh Bawaslu Haltim.
“Kasus ini sudah terang benderang, tapi penanganannya tidak jelas. Kami minta Bawaslu RI segera ambil alih semua laporan pelanggaran pemilu yang diabaikan,” tegasnya.
Bawaslu Haltim Bantah Kurang Serius
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, menanggapi kritikan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kasus Camat Maba berdasarkan informasi awal dari kepolisian. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa syarat formil dan materil tidak terpenuhi.
“Syarat formil seperti identitas pelapor, saksi, dan bukti-bukti harus lengkap. Karena tidak terpenuhi, Bawaslu tidak bisa melakukan registrasi untuk tindak lanjut,” jelas Suratman.
Ia juga membantah bahwa Bawaslu mengambil alih kasus dari kepolisian. Menurutnya, Bawaslu hanya menjadikan proses di kepolisian sebagai informasi awal.
Adapun terkait laporan-laporan lain, Suratman mengaku belum menerima laporan resmi dari tim paslon terkait dugaan pelanggaran di tingkat kecamatan.
“Nanti kami cek kembali apakah ada laporan yang masuk,” pungkasnya.
Sementara itu, masyarakat dan tim pemenangan paslon lain terus mendesak agar Bawaslu Haltim lebih transparan dan serius dalam menjalankan tugas pengawasan, guna memastikan Pilkada 2024 berlangsung jujur dan adil. (**)

