Publikmalutnews.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Timur

Merasa Dicurangi, Farrel-Jadi Gugat Pilkada Haltim ke MK

admin by admin
Desember 11, 2024
in Halmahera Timur
0
Merasa Dicurangi, Farrel-Jadi Gugat Pilkada Haltim ke MK

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), M. Farrel Adhitama – H.Thaib Djalaludin (Farrel-Jadi) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) yang diajukan Farrel-Jadi sudah mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan nomor 251/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Kuasa Pemohon Berthy Timisela, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 06 Desember 2024.

Menariknya, paslon Farrel-Jadi ini tak hanya sekadar meramaikan sengketa Pilkada, tapi membawa bukti cukup banyak ke MK. Farrel- Jadi memasukkan 118 alat bukti.

Tak tanggung-tanggung materi gugatan Farrel-Jadi lebih banyak menyasar soal politik uang dan intimidasi melalui pimpinan SKPD, camat hingga kepala desa.

Sesuai pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Adapun sanksi dari pasal 71 ini bisa berupa pembatalan pasangan calon. (**)

Previous Post

Pj Sekda Malut Buka Rakorda Penanganan Konflik Sosial dan Pemantauan Orang Asing

Next Post

Wakili Pemkab Halut, Kaban Kesbangpol Laporkan Pelaksanaan Pilkada dan Antisipasi PSU di Kemendagri

Next Post
Wakili Pemkab Halut, Kaban Kesbangpol Laporkan Pelaksanaan Pilkada dan Antisipasi PSU di Kemendagri

Wakili Pemkab Halut, Kaban Kesbangpol Laporkan Pelaksanaan Pilkada dan Antisipasi PSU di Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Danrem 152/Baabullah Dampingi Kas Kogabwilhan III Berbagi Kasih di Malut
  • Pertamina Papua-Maluku Berbagi Kebahagiaan dengan 375 Anak Yatim di HUT ke-68 Pertamina
  • Kolaborasi Pemda dan PT. Phapros Wujudkan Kado Natal Gubernur Maluku Utara
  • Heboh, Bayi Laki-laki Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan
  • Gubernur Bersama LBH Perempuan dan Anak Morotai Bersinergi Tutup 16 Hari Anti Kekerasan dengan Kampanye Sekolah

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video