TERNATE — Menyambut Hari Anti Korupsi se – Dunia pada 9 Desember 2024. Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara berharap, adanya peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah memperhatikan beberapa hal ketika membuat laporan pengaduan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, mengatakan, tata cara membuat laporan pengaduan mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 43 tahun 2018.
Di dalamnya, menjelaskan, pelapor/pengadu memuat indetitas atau nama pengadu dalam pengaduannya. Cara ini dilakukan agar pengaduan tersebut ada pertanggungjawaban formal dan jelas siapa subjeknya.
“Kejati Malut menyampaikan kepada masyarakat atau individu yang akan melaporkan tolong dibuat identitas yang melaporkan supaya jelas siapa sih yang melaporkan ini. Dengan demikian kita (Kejati Maluku Utara) tetap juga punya sarana untuk yang namanya ‘menyembunyikan data – data pelapor’, ” kata Richard saat mengelar konferensi pers, Senin (9/12) sore.
“(Sebab) kita sering melihat pelaporan yang kita terima sering kali nama pelapor tidak ada sehingga terindikasi menurut pendapat kita ini hanya sebatas informasi atau petunjuk atau penyampaian lisan,” sambung Richard.
Selanjutnya, kata Richard, pelapor/pengadu dalam pengaduannya harus memuat uraian mengenai fakta peristiwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dan didukung dengan dokumentasi.
“Seringkali seseorang menyampaikan tapi dia tidak didukung minimal adanya dokumentasi, jadi hanya sebatas kaya informasi lisan begitu saja. Jadi kita pun mengedepankan yang namanya asas praduga tak bersalah, tapi bukan berarti kita mengabaikan sesuatu informasi yang diberikan kepada kita tanpa adanya kriteria- kriteria yang disampaikan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, pengaduan bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Kejati Maluku Utara atau bisa melalui aplikasi. “Dan ada juga yang melalui sarana – sarana elektronik kita ada aplikasi Lapor dan itu selalu dikontrol dari pusat. ”
“Karena dengan hal itu, menjadi dasar bagi Kejati Maluku Utara untuk melakukan kajian lebih lanjut,”tandas Richard. **

