Weda, MPe – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar rapat pengupahan bersama serikat pekerja, perusahaan, dan instansi terkait.
Rapat yang berlangsung di Aula Hotel Tiara pada Senin (9/12/2024) ini resmi dibuka oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Halteng, Moh Fitra U Ali.
Kepala Disnakertrans Halteng, Hamka Mujuddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. “Melalui rapat ini, kami membahas upah minimum kabupaten (UMK) Halteng yang telah menjadi agenda rutin Dinas Nakertrans,” jelas Hamka.
Hamka juga menegaskan pentingnya penetapan UMK untuk melindungi pekerja dari eksploitasi, memastikan penghasilan yang layak, meningkatkan produktivitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Harapan kami, rapat ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi pengusaha maupun tenaga kerja,” tambahnya.
Dalam sambutannya, PJ Sekkab Halteng, Moh Fitra U Ali, menyampaikan apresiasi kepada Disnakertrans atas penyelenggaraan rapat ini. Ia berharap forum ini dapat menjadi ajang untuk menyamakan persepsi dan membangun sinergi antara semua pihak guna merumuskan rekomendasi UMK yang ideal.
“Penetapan upah minimum merupakan sarana pemerataan pembangunan sekaligus media untuk mengurangi kesenjangan hubungan antara pekerja dan pengusaha. Dengan adanya UMK Halteng 2025, diharapkan dapat memberikan semangat dan jaminan bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas,” jelasnya.
Fitra menambahkan bahwa penetapan UMK juga berdampak positif bagi kemajuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi daerah. “Kami berkomitmen tinggi melindungi hak dan kewajiban tenaga kerja, termasuk upah,” tegasnya.
Ia mengimbau agar rapat dilaksanakan secara efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pembahasan. “Mari kita satukan komitmen untuk menghasilkan rekomendasi pengupahan terbaik bagi buruh dan dunia usaha di Halteng,” pungkasnya.
Rapat ini diharapkan menghasilkan rekomendasi UMK Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (ril)