TERNATE- Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Serentak 2024-2029 telah selesai.
“Hasil perolehan suara resmi telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Muksin Amrin, Juru Bicara Paslon Sherly-Sarbin Ketika dihubungi (8/12/2024).
Muksin yang juga mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara periode 2017-2022 menjelaskan bahwa UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberikan hak kepada peserta untuk mengajukan sengketa hasil.
Menurut Pasal 157 ayat (3), sengketa hasil harus diajukan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman resmi oleh KPU setempat.
Namun, kata Muksin, berdasarkan pasal 158 UU yang sama mengatur ambang batas sebagai syarat formal untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, dengan jumlah penduduk Maluku Utara yang baru mencapai 1,3 juta jiwa, syarat formalnya adalah selisih suara sebesar 2% dari total suara sah,” ujar Muksin.
Untuk daerah dengan penduduk di bawah 250 ribu, seperti sebagian besar Kabupaten/Kota di Maluku Utara, ambang batas perbedaan suara juga ditetapkan sebesar 2%. Hal ini menjadi tantangan bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Muksin, MK memiliki kewenangan untuk menolak permohonan dalam proses awal (dismissal) jika syarat formal tidak terpenuhi. Namun, MK juga pernah menunjukkan fleksibilitas terkait ambang batas ini dalam beberapa putusan pilkada sebelumnya.
“Pemohon harus membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk meyakinkan MK agar mengesampingkan syarat formal tersebut,” jelasnya.
Pelanggaran TSM harus diuji terlebih dahulu oleh Bawaslu Provinsi, yang memiliki mandat untuk menangani pelanggaran administratif. Menurut Muksin, pembuktian TSM memerlukan bukti bahwa pelanggaran dilakukan oleh aparat struktural secara kolektif (terstruktur), direncanakan dengan matang (sistematis), dan berdampak luas pada hasil pemilihan (masif).
“Karena itu, gugatan hasil Pilkada di Maluku Utara berpotensi ditolak MK dalam sidang pendahuluan jika tidak memenuhi ketentuan hukum dan bukti TSM yang kuat,” tutup Muksin Amrin yang juga anggota DPRD Malut tersebut.
Seperti diketahui, penetapan hasil KPU melalui rapat pleno tingkat provinsi dan hasil rekapitulasi suara pasangan Husain Alting Sjah – Asrul Rasyid meraih 168.174 suara (24.18 persen), Aliong Mus – Sahril Tahir peroleh 76.605 suara (11.01 persen), Muhammad Kasuba – Basri Salama mendapatkan 297 suara (12.88 persen) dan paslon Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe mendulang 359.416 suara (50.69 persen) atau unggul jauh dari tiga pasangan calon pesaing lainnya. (**)
Discussion about this post