
TERNATE — Intel Kodim 1501/Ternate, berhasil mengamankan puluhan karung minuman keras (miras) jenis cap tikus, yang dipasok dari Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.15 WIT dini hari. Razia puluhan karung barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Danunit Intel Kodim 1501/Ternate, Lettu Inf Yusran Sanduan bersama anggota tim.
Penggerebekan dilakukan setelah tim Intel Kodim 1501/Ternate mendapatkan informasi adanya penyelundupan miras dari Jailolo, Halmahera Barat yang di bawa ke Kota Ternate melalui kapal Fiber Boat.
Mengetahui informasi tersebut, tim Intel Kodim langsung bergerak melakukan pengecekan di sejumlah titik – titik yang diduga menjadi lokasi pendaratan perahu fiber boat para pelaku. Benar saja, ketika di cek di Pelabuhan Jikomalamo, Kelurahan Takome, anggota Intel Kodim 1501/Ternate menemukan pelaku pasok miras menggunakan fiber boat.
“Setelah kami mendapatkan informasi ada pengiriman miras lewat kapal boat, kami langsung tindaklanjuti dengan mendatangi tempat – tempat sasaran pendaratan itu kita datangi dan salah satunya adalah pelabuhan di pelabuhan Jikomalamo sekitar pukul 01.00 WIT itu kita masuk pas langsung sasaran (ketemu pelaku dan barang bukti),” kata Lettu Yusran yang juga Pasi Intel Kodim 1501/Ternate saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Minggu pagi.
Lanjut dia, dalam razia tersebut pihaknya berhasil mendata satu orang pelaku berinisial D (43) dan mengamankan barang bukti 25 karung miras cap tikus. Serta 4 buah jerigen kosong.
“Untuk barang bukti tersebut berupa cap tikus 25 karung setiap karung isinya 50 botol jadi kurang lebih ada 1300 botol yang kita temukan dan 4 buah jerigen kosong dan sementara kita amankan,” ungkap Yusran.
Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke Polres Ternate untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak polres untuk menyerahkan barang bukti, kami juga memberikan alamat dari pelaku, kami hanya mengamankan barang bukti dan memberikan data pelaku, selanjutnya adalah wewenangnya polres,” jelas Lettu Yusran.
Lettu Yusran mengajak, kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban dengan cara bersama – sama memerangi peredaran miras. “Kami Kodim 1501/Ternate mengajak masyarakat untuk sama – sama menjaga kamtibmas dengan perangi miras karena dengan adanya miras tentunya akan menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi harapannya masyarakat juga harus mendukung penuh pencegahan miras ini,” ajaknya.
Sementara Dandim 1501/Ternate Kolonel Arm Adietya Yuni Nurtono, S.H dalam keterangannya mengatakan. “Sesuai Asta Cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto”. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya lebih besar untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, di mana keterlibatan semua pihak dalam menjaga keamanan adalah kunci utama.
” Selain itu langkah-langkah tegas seperti ini memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan pada saat yang sama memberikan rasa aman bagi masyarakat yang taat hukum”, kata Dandim.
Dengan menyerahkan pelaku dan barang bukti tersebut ke pihak berwenang, dalam hal ini Polres Ternate, Kodim 1501/Ternate memberikan contoh bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan beradab demi tercapainya Indonesia yang maju dan sejahtera. Karena dengan adanya minuman keras ini tentunya pasti mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Dandim. **