Publikmalutnews.com
Sabtu, November 1, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenkumham Malut Evaluasi Perda Halbar dalam Perspektif Kekayaan Intelektual Komunal

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Desember 7, 2024
in Berita
0
Kemenkumham Malut Evaluasi Perda Halbar dalam Perspektif Kekayaan Intelektual Komunal

TERNATE – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan, dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi sesuai surat perintahnya mengutus tim untuk menganalisis dan mengevaluasi regulasi tersebut dalam perspektif Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sebab regulasi tersebut, kata Andi Taletting Langi, mengatur terkait upaya Pemkab Halbar memberdayakan, melestarikan, melindungi, dan mengembangkan adat istiadat serta lembaga adat yang berkolerasi dengan perlindungan kekayaan intelektual komunal.

“Permohonan kekayaan intelektual komunal dari Kabupaten Halmahera Barat ke DJKI melalui Kemenkumham Malut terbanyak di Maluku Utara. Olehnya itu, analisis dan evaluasi oleh tim Kemenkumham Malut ini menjadi sangat penting,” ungkap Andi Taletting Langi, Kamis (5/12).

Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, dalam kegiatan tersebut turut hadir menyampaikan maksud dan tujuannya yakni untuk analisa dan evaluasi perda. Selanjutnya, narasumber utama dari akademisi Universitas Khairun, Baharuddin, menyampaikan hasil analisis dan evaluasi hukum terkait regulasi tersebut.

Baharuddin merekomendasikan agar Perda Nomor 8 Tahun 2008 direvisi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga menekankan pentingnya negara untuk melakukan inventarisasi terhadap kekayaan intelektual komunal.

“Khususnya terkait ekspresi budaya tradisional yang menjadi aset berharga bagi daerah,” kata Baharuddin.

Selanjutnya, Mustafa Hasan dari Biro Hukum Provinsi Maluku Utara menyampaikan materi mengenai peran Biro Hukum Provinsi dalam mengevaluasi produk hukum daerah. Ia menjelaskan proses dan tanggung jawab Biro Hukum dalam memastikan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan nasional.

Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi produktif yang dipimpin oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perumusan Rekomendasi Analisis Hukum dan Evaluasi Hukum. Dalam diskusi tersebut, disepakati bahwa apabila materi terkait kekayaan intelektual komunal dimasukkan ke dalam regulasi baru, perlu dilakukan kajian mendalam terkait substansi yang dimuat.

Opsi lain yang diusulkan adalah pembuatan peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim verifikasi dan tata cara pencatatan kekayaan intelektual komunal.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi berharap, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi yang lebih inklusif, sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam melindungi dan mengembangkan adat istiadat serta kekayaan intelektual komunal di Halmahera Barat.**

Previous Post

Pilkada Sukses, Pemkab Halut Beri Apresiasi pada Seluruh Elemen

Next Post

Imran: Hasil Imbang Hadapi Dewa United tak Sesuai Harapan

Next Post
Imran: Hasil Imbang Hadapi Dewa United tak Sesuai Harapan

Imran: Hasil Imbang Hadapi Dewa United tak Sesuai Harapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Edukasi Dini dan Inovasi, ini Cara Masyarakat Ternate bersama Pertamina Papua-Maluku Jaga Kelestarian Penyu di Malut
  • PT Position Luruskan Kasus Ilegal Mining hingga Keterlibatan Penegak Hukum
  • Perda Hilirisasi Buah Kelapa Antar Halmahera Utara Raih CNN Indonesia Awards 2025
  • Upacara HUT Ke 35 Kabupaten Halteng Khidmat, Bupati : Tidak Ada Lagi Perbedaan dan Bersatu Demi Fagogoru
  • NHM Libatkan Masyarakat dalam Evaluasi Adendum ANDAL, Dukung Tujuan Nasional Pembangunan Berkelanjutan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video