Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Politik

Praktisi Hukum: Jika Pelanggaran Pilkada Terjadi Secara TSM, Selesaikan Dulu di Bawaslu Baru ke MK

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Desember 5, 2024
in Politik
0
Praktisi Hukum: Bukan Kewenangan Pj Gubernur Malut Kembalikan Mantan Pimpinan OPD Nonjob

Agus R. Tampilang (foto.publikmalut)

TERNATE — Di beberapa hari terakhir sejumlah pendukung kandidat konstetasi Pilkada di Maluku Utara banyak melakukan protes menyuarakan dugaan kecurangan yang disebut terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Para kandidat tersebut pun di sarankan menyelesaikannya secara berjenjang, dimulai dari tingkat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) baru selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saran ini datang dari Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang. Kamis (5/12/2024). Ia menyebut, sebab, MK tidak berwenang menangani dugaan pelanggaran Administrasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang terjadi secara TSM jika belum pernah ditangani secara berjenjang. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran Adminitrasi Pilkada yang terjadi secara TSM.

“Lembaga yang berwenang menangani pelanggaran TSM pemilu adalah Bawaslu. Kalau tidak pernah dilakukan upaya di Bawaslu, itu bukan kewenangan Mahkamah Konsitusi. Untuk itu bagi kontestan pilkada di Maluku Utara baik gubernur, bupati, atau walikota yang beranggapan dalam pilkada tahun ini (2024) ada pelanggaran TSM silakan ajukan perkara tersebut secara berjenjang,” saran Agus.

Lanjutnya, karena merujuk pada beberapa putusan yurisprudensi secara limitative MK selalu membatasi diri hanya menyelesaikan sengketa hasil pilkada, tidak seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM.
Namun jika berdasarkan pada Putusan MK nomor : 97/PUU-XI/2012, kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada merupakan kewenangan badan peradilan khusus.

“Hal tersebut juga ditegaskan dalam pasal 24C Undang – Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan salah satu kewenangan MK yaitu memutus perselisihan tentang hasil pemilu, dan tidak berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM karena itu merupakan legal policy atau hak pembentuk Undang – Undang atau kewenangan Bawaslu untuk menangani perkara yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). ”

“Akan tetapi sampai badan tersebut dibentuk, kewenangan mengadili masih tetap dilimpahkan pada MK. Sehingga lahirnya putusan MK No.85/PUU-XX/2022, ditafsirkan Undang – Undang Dasar 1945 tak lagi melakukan perbedaan pemilu nasional dengan pilkada. Secara sistematis, hal ini berakibat pada perubahan penafsiran atas kewenangan MK yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, sehubungan dengan konstitusionalitas lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada melalui badan peradilan khusus yang dimaksud, kemudian menempatkan kewenangan langsung menjadi kewenangan MK,” jelasnya.

Dengan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 itu, lantas menegaskan bahwa peradilan khusus tidak relevan lagi bukan berarti setiap laporan langsung ke MK tampa ada Proses Ajudikasi ke Bawaslu,

“Jadi jika setiap laporan langsung ke MK tanpa ada proses di Bawaslu maka saya pastikan laporannya pasti ditolak oleh MK,” ucapnya.

Mantan Jurnalis ini berpendapat, jika dilihat proses pelanggaran TSM, ada dua hal, yakni terjadi Pelanggaran Adminitrasi yang berkaitan dengan keterlibatan Aparatur Pemerintahan Daerah (ASN) dan Pelanggaran Money Politik yang dilakukan oleh paslon pemenang pilkada, namun untuk membuktikan kedua hal tersebut sangatlah rumit karena pelanggaran tersebut harus menyebar di 50 % daerah pemilihan kemudian sanksinya mendiskualifikasi calon pemenang pilkada.

“Selain itu pelapor juga dibatasi dengan waktu, jadi apabila ada Kecurangan di pemilihan bupati dan wakil bupati misalnya yang rencananya dibawah ke MK maka seluruh datanya harus valid kemudian pelanggaran tersebut harus pernah dilaporkan ke Bawaslu jika tidak pasangan calon yang berkeinginan membawa kasus tersebut ke MK menjadi sia-sia. Karena MK hanya mengadili perkara yang sudah diproses secara berjenjang,” tandasnya.**

Previous Post

Morotai Gelar Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Hari Disabilitas Internasional

Next Post

Pj Gubernur Ingin Sinergi Kebijakan Diperkuat Untuk Percepat Transformasi Ekonomi Daerah

BERITA TERKAIT

Tatap Muka Dengan Media, Anggota DPD RI Minta Masukan Saat Reses

Tatap Muka Dengan Media, Anggota DPD RI Minta Masukan Saat Reses

by Redaksi
April 13, 2025
0

TERNATE- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Provinsi Maluku Utara, Graal Taliawo meminta masukan dan pendapat dari para...

Reni: KPU Taliabu Siap Gelar PSU di Sembilan TPS

by Redaksi
Februari 25, 2025
0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengarahkan agar KPU Pulau Taliabu segera berkoordinasi dengan Pemkab Taliabu,karena anggaran hibah Pilkada...

Ratusan Pendukung Sambut Wagub Malut Usai Dilantik di Jakarta

Ratusan Pendukung Sambut Wagub Malut Usai Dilantik di Jakarta

by Redaksi
Februari 23, 2025
0

TERNATE- Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Sarbin Sehe mendapat sambutan meriah dari ratusan pendukungnya saat tiba di Bandara Sultan Baabullah...

Ajak Alumni PMII Hadiri Muswil, Fahrul Dukung Asmar Bani

Ajak Alumni PMII Hadiri Muswil, Fahrul Dukung Asmar Bani

by Redaksi
Februari 15, 2025
0

TERNATE- Ketua Panitia (Ketupat) Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-III Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Maluku Utara, DR Fahrul...

Next Post
Pj Gubernur Ingin Sinergi Kebijakan Diperkuat Untuk Percepat Transformasi Ekonomi Daerah

Pj Gubernur Ingin Sinergi Kebijakan Diperkuat Untuk Percepat Transformasi Ekonomi Daerah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Seorang Anggota TNI-AD di Sula Diterkam Buaya saat Pergi Memanah Ikan

Seorang Anggota TNI-AD di Sula Diterkam Buaya saat Pergi Memanah Ikan

Oktober 3, 2022
Pemprov Malut Santuni Korban Kebakaran Speed Boat Bella 72

Pemprov Malut Santuni Korban Kebakaran Speed Boat Bella 72

Oktober 20, 2024
Pengacara NHM Bantah Rp4 Miliar Untuk Suap AGK

Pengacara NHM Bantah Rp4 Miliar Untuk Suap AGK

Mei 13, 2024
Mabuk, Kepsek SD GMIH Dorume Pukul dan Ancam Bunuh Korban Sekeluarga

Mabuk, Kepsek SD GMIH Dorume Pukul dan Ancam Bunuh Korban Sekeluarga

Juni 27, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara