MABA– Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, M. Farrel Adhitama – H. Thaib Djalaluddin (Farrel-Jadi), melakukan aksi walk out dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan pada Sabtu (30/11).
Aksi ini dilakukan karena tuntutan mereka terkait sejumlah dugaan pelanggaran pemilu tidak mendapatkan tanggapan memadai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penggunaan KTP luar wilayah Halmahera Timur hingga penggunaan KTP palsu (bodong) yang tidak diselesaikan di tempat pemungutan suara (TPS) maupun pleno PPK.
Tak hanya itu, aksi walk out ini juga dilakukan saksi Farrel-Jadi di semua pleno PPK. Juru Bicara Farrel-Jadi, Muhidu Mandar, mengungkapkan bahwa saksi mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan ke Bawaslu.
“Laporan kami mencakup berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari intimidasi oleh kepala desa dan kepala sekolah, aksi bagi-bagi uang menjelang pencoblosan, pemutusan jabatan bendahara sekolah karena dicurigai tidak mendukung paslon 02, hingga pemberhentian guru kontrak atau P3K yang tidak mengikuti arahan mendukung paslon tertentu,” jelas Muhidu.
Muhidu juga menyebut dugaan penggunaan KTP bermasalah yang jumlahnya mencapai ribuan.
“Laporan sudah masuk ke Bawaslu, termasuk dugaan money politics oleh Camat Maba yang kini sedang diproses kepolisian. Namun, sampai pleno PPK ini, tidak ada kejelasan tindak lanjut,” tambahnya.
Ia pun membandingkan penanganan kasus serupa di daerah lain, seperti Halmahera Barat, di mana dua camat dan satu kepala desa cepat ditetapkan sebagai tersangka karena ketidaknetralan di pilkada.
Sementara itu, di Halmahera Timur, dugaan pelanggaran seperti money politics yang melibatkan pejabat daerah belum diproses secara tuntas.
Saksi Farrel-Jadi berharap ada kejelasan dan ketegasan dari Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran yang sudah dilaporkan. (**)
Discussion about this post