TOBELO- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yudihart Noya harus berurusan dengan hukum dan telah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut), Senin (25/11/2024).
Pemeriksaan ini terkait dengan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sherly – Sarbin beberapa waktu lalu menggunakan lapangan depan kantor bupati yang seharusnya dilarang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Frans Manery. Namun, SK tersebut justru dipatahkan oleh surat rekomendasi dari DLH dan Dinas Perhubungan Halut yang mengizinkan penggunaan lapangan tersebut untuk kepentingan Kampanye.
Yudihart Noya usai di periksa oleh penyidik sentra Gakkumdu mengatakan. Kehadirannya ke Bawaslu untuk memenuhi surat panggilan klarifikasi atas kampanye Sherly – Sarbin. “Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya menghadiri surat panggilan klarifikasi dari lembaga Bawaslu. Panggilan ini juga tentang kampanye Sherly-Sarbin.”jelasnya
Diketahui Surat izin tersebut terbit dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Halut yakni, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan dengan Nomor : 550/50/DISHUB/XI/REKOM/2024 yang tembusannya ke Bupati dan Kapolres Halmahera Utara. Dimana dalam isi surat dari Dishub yang ditandatangani oleh Sekertaris Dishub Deni Tonoro terkait dengan rekomendasi izin penggunaan badan jalan untuk kampanye akbar paslon Sherly – Sarbin yang di berikan kepada Janlis G. Kitong sebagai ketua Tim pemenang.
Sementara untuk surat rekomendasi izin yang keluarkan oleh DLH Nomor : 660/467 dan di tandatangai oleh Kepala DLH Yudihart Noya, juga memberikan rekomendasi menindaklanjuti rekom Dishub atas izin pakai jalan,
Hanya saja DLH sendiri menekankan dua poin dalam rekomendasi yang di serahkan kepada Janlis G. Kitong sebagai ketua tim pemenangan. Yakni, pada poin pertama. Menjaga kebersihan di areal lokasi sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan. Dan poin kedua menegaskan Menjaga Tanaman hias dan pohon di areal median jalan dan sekitarnya untuk tidak merusak. (**)