TERNATE– Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, meskipun masa kampanye telah berakhir.
Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup, menegaskan bahwa seluruh aktivitas kampanye, termasuk keberadaan APK, harus dihentikan sesuai aturan selama masa tenang. Ia merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Kampanye yang menetapkan batas akhir kampanye pada 23 November 2024. Selain itu, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 5 menyebutkan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Namun kenyataannya, di beberapa tempat masih banyak APK yang terpasang. Ini menimbulkan pertanyaan, di mana peran jajaran pengawas pemilu?” ujar Jainul dengan nada kritis.
Ia mendesak Bawaslu Maluku Utara untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota, Satpol PP, dan Kesbangpol guna memastikan APK dibersihkan. Selain itu, Jainul juga meminta tim sukses dan relawan untuk turut membantu menertibkan APK.
“Jika tidak segera diatasi melalui mediasi, bukan tidak mungkin APK akan tetap tersebar hingga hari pemungutan suara,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mengawal tahapan Pilkada Serentak 2024, termasuk melalui Apel Siaga dan Patroli Pengawasan yang digelar pada Minggu, 24 November 2024, di kawasan Jalan Mangga Dua Pantai, depan Kafe Paddock.
“Langkah ini adalah bagian dari persiapan pengawasan tahap pemungutan dan penghitungan suara sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024,” jelas Kifli.
Bawaslu Kota Ternate berharap kegiatan ini akan memperkuat konsolidasi di jajaran pengawas pemilu demi menjaga netralitas dan kelancaran tahapan Pilkada Serentak 2024. (**)

