TERNATE — Politik praktis ASN pemkot Ternate mengkampanyekan paslon nomor urut 02, Tauhid Soleman – Nasri Abubakar di Pilkada 2024 rupanya semakin menjadi – jadi. Baru – baru ini viral obrolan chatingan whatsapp grup terlihat sejumlah pejabat/pimpinan OPD pemkot Ternate sangat jelas mendukung paslon nomor 2, bahkan dalam percakapan dapat disimpulkan ada kejahatan terselubung yang sudah direncakan secara terstruktur memenangkan paslon yang juga petahana itu.
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu kota Ternate pun ditantang untuk menyelidiki hal ini, berani memberi sanksi pidana sehingga ada efek jera, agar jadi pembelajaran bagi ASN lain bawahan dari para oknum ini. Publik menilai, perbuatan sejumlah pimpinan pejabat pemkot Ternate itu pantas dikenakan sanksi pidana pemilu, sebab, ada indikasi arahan memenangkan paslon Tauhid – Nasri hingga mengintimidasi orang lain yang tak searah dukungan politik.
“Yang beredar viral chatingan WA tersebut adalah merupakan kampanye terselubung atau kampanye liar yang berindikasi sebagai perbuatan melawan hukum atau pidana pemilu, sebab, narasi yang ada dalam percakapan whatsapp antara beberapa kepala OPD tersebut yang sedang viral tersebut terlihat menunjukkan adanya arahan hingga intimidasi hak politik seseorang bahkan ada niat besar untuk memenangkan calon atau kandidat tertentu,” kata praktisi hukum Agus R. Tampilang, Sabtu (23/11/2024).
Apalagi, lanjut Agus, di dalam percakapan whatsapp grup juga terlihat para pimpinan OPD tersebut sampai menyebut punya target menangkan kandidat 02 diatas 65 persen di TPS (tempat pemungutan suara) yang bahkan sudah dirancang secara di setiap kelurahan.
“Para OPD tersebut ada niat untuk memenangkan paslon tertentu di TPS – TPS yang sudah direncanakan diatas 65 persen bahkan nama kelurahannya juga itu disebut dalam percakapan whatsapp, jadi ini adalah jelas sebuah pelanggaran serius,” ujar dia.
Cara politik praktis sejumlah oknum pimpinan OPD Pemkot Ternate itu, kata Agus, telah melanggar Pasal 280 Ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor (No) 7 tahun 2017, didalamnya dengan jelas mengatur larangan bagi ASN mendukung salah satu paslon, hingga ada ancaman pidana 1 tahun penjara denda Rp 12 juta.
“Jika para pihak tersebut mengikuti kampanye kandidat tertentu maka akan dijatuhi sanksi pidana kurungan dan denda yang tertuang dalam pasal 494 dan pasal 280 ayat 3 yang dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah, jadi perbuatan mereka sudah sangat jelas, maka harus dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegasnya.
Mantan Jurnalis ini juga menyarankan agar dalam penegakkan hukum, Sentra Gakkumdu, harus mengedepankan asas ultimum remedium. Jika direkomendasikan ke KASN dan tidak diberi sanksi pidana maka perbuatan ini nantinya pasti terulang.
“Kalau harus direkomendasikan ke KASN dan tidak ditindak secara pidana maka perbuatan ini akan terjadi terus menerus karena orang – orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang – orang yang sadar dan memahami atas resiko atau tindakan yang mereka lakukan tapi mereka sengaja melakukan itu. Maka dari itu saya berharap kepada Gakkumdu dalam melaksanakan tugasnya tak pandang bulu siapapun dia yang salah harus diberikan sanksi agar mereka bisa mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya.
Dirinya sangat menyayangkan tindakan para oknum pimpinan OPD pemkot Ternate itu baginya mereka adalah orang – orang berintelektual mestinya memberi contoh yang baik kepada bawahannya. Olehnya itu agar menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain maka Sentra Gakkumdu juga diminta membongkar semua jaringan kampanye terselubung di whatsapp grup sejumlah ASN ini lalu menindak semua yang terlibat di dalamnya.
“Tujuan mereka apa kalau bukan untuk melakukan kampanye memenangkan kandidat tersebut, ini sangat memalukan karena orang – orang yang mempunyai wawasan dan jabatan yang harus mengontrol para ASN yang lain justru terlibat dalam politik praktis dan ini adalah bentuk daripada kampanye liar yang harus ditindak karena semua orang itu punya kesamaan hak di mata hukum, jadi siapa saja yang salah terkait dengan pelanggaran pemilu harus ditindak karena tidak ada orang yang kebal dengan hukum. Jadi bawaslu jika ingin kualitas pemilu 2024 ini semakin baik kedepan maka orang – orang ini harus ditindak secara pidana biar ada efek jera,” pungkasnya.
Diketahui, viral tangkapan layar sebuah chatingan whatsapp grup belum lama ini menunjukkan kepala BKD kota Ternate, Samin Marsaoly dan Kabag Humas Pemkot Ternate, Agus Fian Jambak diduga berdiskusi akan konsolidasi politik memenangkan paslon nomor urut 02 di pilkada Ternate pada TPS yang telah direncanakan.
Dalam obrolan itu juga ada perlakuan intimidasi bakal memecat kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) kota Ternate, Sutopo Abdullah jika tak searah dukungan politik atau tak bekerja maksimal menangkan Tauhid – Nasri. (**)

