HALTIMA- Camat Maba Utara, Kaddam Tiabo, menghadapi ancaman sanksi disiplin berat setelah diduga melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dugaan pelanggaran muncul akibat aktivitasnya di media sosial yang terkait dengan Pilkada Halmahera Timur (Haltim) 2024.
Kaddam diketahui memposting, memberikan komentar, dan membagikan tautan di akun Facebook pribadinya yang diduga mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon). Salah satu unggahannya menampilkan foto dirinya berlatar seorang wanita dengan tulisan,
“Sebahagian kekuatan ada pada bini, jadi kalu tarada bini kelihatan loyo dan sangat sulit untuk menang”. Postingan tersebut juga disertai tagar #Deng_02, #Di_GerbangUTARA, dan #BlueWater_JaraJara.
Tak hanya itu, Kaddam juga memposting status lain yang bernada menyindir paslon lain yang turut berkompetisi di Pilkada Haltim.
Aktivitas ini menimbulkan reaksi karena dianggap melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jika terbukti bersalah, Kaddam berpotensi dijatuhi sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, tindakannya juga dinilai melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c PP 42/2004.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan netralitas ASN, terutama menjelang momentum politik seperti Pilkada. (**)
Discussion about this post