Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Jumat, Juli 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Beri AGK Uang Agar Peroleh Jabatan, Segini Tuntutan KPK Terhadap Mantan Kadikbud Malut Imran Yakub

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
November 20, 2024
in Hukrim
0
Beri AGK Uang Agar Peroleh Jabatan, Segini Tuntutan KPK Terhadap Mantan Kadikbud Malut Imran Yakub

TERNATE, MPe — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Imran Yakub 3 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi mantan gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Pembacaan tuntutan JPU KPK terhadap mantan Kadikbud Malut ini dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (20/11). Pada persidangan yang dipimpin langsung oleh hakim Rudi Wibowo.

JPU KPK Andri Lesmana dalam bacaan tuntutan menyatakan, berdasarkan fakta persidangan baik keterangan para saksi ataupun alat bukti bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang ke AGK untuk mengangkat Imran Yakub menjadi Kadikbud Malut.

“Terdakwa secara sah dan bersalah secara hukum, melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti 3 bulan,” kata JPU

Karena menurut JPU perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa dari uraian tersebut seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terbukti secara sah dan menyakinkan.

“Oleh karena itu, dakwaan pertama telah dapat kami buktikan, maka kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan membuktikan dakwaan alternatif kedua,” jelas JPU KPK.

Selain itu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa pun akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu pekan depan, secara tertulis.

Untuk diketahui, di persidangan sebelumnya pada dua pekan lalu di hadapan majelis hakim Imran Yakub mengaku memberikan sejumlah uang kepada AGK agar diberi jabatan. Uang tersebut ditransfer beberapa kali jelang hingga setelah dilantik sebagai Kadikbud Malut pada 10 November 2023 lalu.

Secara bertahap memberikan uang melalui terpidana mantan kepala BPBJ, Ridwan Arsan. Yang Jika ditotalkan uang yang diberikan Imran Yakub ke AGK sebanyak Rp 1.145.000.000 demi memperoleh jabatan kadis.

Uang tersebut diberikan dalam rens waktu yang tak terlalu lama yakni tanggal 6, 7, 8, 9 dan 11 November 2023.

Imran Yakub ditahan KPK pada Kamis (4/7/2024) karena diduga terlibat dalam kasus gratifikasi di lingkup Pemprov Malut. **

Previous Post

Tim Farrel-Jadi Laporkan Paslon Ubaid-Anjas ke Bawaslu Soal APK Catut Nama Presiden Prabowo

Next Post

Sekkab Halteng Irup HUT PGRI dan HGN ke 79 di Kecamatan Weda

BERITA TERKAIT

Kajati Malut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Eselon

Kajati Malut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Eselon

by Muhlis Idrus
Juli 17, 2025
0

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Herry Ahmad Pribadi, memimpin langsung upacara pelantikan dan serah terima jabatan...

Kasus TPPO Halmahera Utara, Kasat Reskrim : Sudah Tahap Satu

2 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Halut Resmi Dilimpahkan

by Muhlis Idrus
Juli 17, 2025
0

TOBELO – Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut), resmi melakukan tahap dua penyerahan 2 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan...

Diduga Miliki 27 Sachet Sabu Iwan Diamankan Polisi

Diduga Miliki 27 Sachet Sabu Iwan Diamankan Polisi

by Muhlis Idrus
Juli 16, 2025
0

TERNATE - Sat Resnarkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial GS alias...

Polisi Tahap 1 Kasus Narkoba Eks Karyawan J&T Express

Polisi Tahap 1 Kasus Narkoba Eks Karyawan J&T Express

by Muhlis Idrus
Juli 16, 2025
0

TERNATE - Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah menyerahkan berkas tersangka eks karyawan J&T Express, inisial MTSN alias...

Next Post
Polres Halteng Lounching Gugus Tugas Polri Program Ketahanan Pangan

Sekkab Halteng Irup HUT PGRI dan HGN ke 79 di Kecamatan Weda

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

NHM Salurkan Bantuan Kemanusiaan Erupsi Gunung Ibu Halbar

NHM Salurkan Bantuan Kemanusiaan Erupsi Gunung Ibu Halbar

Mei 30, 2024
25 Polisi di Maluku Utara Dipecat Sepanjang Tahun 2020 Hingga 2022

25 Polisi di Maluku Utara Dipecat Sepanjang Tahun 2020 Hingga 2022

Desember 30, 2022
Kajati Malut Resmikan Musholla Nurul Adhyaksa di Halteng

Kajati Malut Resmikan Musholla Nurul Adhyaksa di Halteng

Juni 3, 2025
Dinkes Malut Perkuat Surveilans Antisipasi Potensi Penyakit Mewabah

Dinkes Malut Perkuat Surveilans Antisipasi Potensi Penyakit Mewabah

Oktober 2, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara