TERNATE, MPe — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Imran Yakub 3 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi mantan gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Pembacaan tuntutan JPU KPK terhadap mantan Kadikbud Malut ini dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (20/11). Pada persidangan yang dipimpin langsung oleh hakim Rudi Wibowo.
JPU KPK Andri Lesmana dalam bacaan tuntutan menyatakan, berdasarkan fakta persidangan baik keterangan para saksi ataupun alat bukti bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang ke AGK untuk mengangkat Imran Yakub menjadi Kadikbud Malut.
“Terdakwa secara sah dan bersalah secara hukum, melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti 3 bulan,” kata JPU
Karena menurut JPU perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa dari uraian tersebut seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
“Oleh karena itu, dakwaan pertama telah dapat kami buktikan, maka kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan membuktikan dakwaan alternatif kedua,” jelas JPU KPK.
Selain itu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengar itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa pun akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu pekan depan, secara tertulis.
Untuk diketahui, di persidangan sebelumnya pada dua pekan lalu di hadapan majelis hakim Imran Yakub mengaku memberikan sejumlah uang kepada AGK agar diberi jabatan. Uang tersebut ditransfer beberapa kali jelang hingga setelah dilantik sebagai Kadikbud Malut pada 10 November 2023 lalu.
Secara bertahap memberikan uang melalui terpidana mantan kepala BPBJ, Ridwan Arsan. Yang Jika ditotalkan uang yang diberikan Imran Yakub ke AGK sebanyak Rp 1.145.000.000 demi memperoleh jabatan kadis.
Uang tersebut diberikan dalam rens waktu yang tak terlalu lama yakni tanggal 6, 7, 8, 9 dan 11 November 2023.
Imran Yakub ditahan KPK pada Kamis (4/7/2024) karena diduga terlibat dalam kasus gratifikasi di lingkup Pemprov Malut. **
Discussion about this post