BENGKULU– Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu pada 19–21 November 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan terkait langkah-langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2023 serta mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi.
Sebanyak 13 anggota BAP DPD RI, didampingi seorang staf ahli dan lima staf sekretariat, disambut oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu beserta jajaran pejabat struktural di ruang rapat BPK Perwakilan.
Temuan dan Permasalahan dalam IHPS II 2023
IHPS II 2023 mencatat sebanyak 6.197 temuan dan 8.869 permasalahan dengan nilai total Rp7,33 triliun. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan IHPS II 2022, yang mencatat 1.818 temuan senilai Rp750,21 miliar. Permasalahan utama terkait ketidakpatuhan pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap peraturan perundang-undangan, yang meningkat menjadi 3.266 temuan senilai Rp1,27 triliun pada 2023.
Penegasan dan Seruan Tindakan Tegas
Dalam pertemuan tersebut, Anggota BAP DPD RI, Hidayat M. Sjah, menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Ia mengingatkan bahwa Pasal 26 Ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 mewajibkan pelaporan temuan berunsur pidana kepada instansi berwenang seperti Kejaksaan, KPK, atau Polri. “Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana,” ujar Hidayat.
Ia menambahkan, “BPK harus serius menindak tegas pemerintah daerah yang tidak becus mengelola anggaran baik dari APBN maupun APBD. Maladministrasi yang merugikan keuangan negara harus segera ditangani tanpa memandang bulu.”
Tekanan Politik dan Tantangan BPK
Hidayat juga menyoroti tekanan politik yang kerap dialami BPK, termasuk dalam proses penetapan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Tidak bisa dipungkiri, Ketua BPK RI dan para anggota BPK dipilih berdasarkan pengaruh kekuatan politik. Hal ini berdampak pada kinerja BPK di pusat maupun di daerah,” tegasnya.
Kunjungan kerja ini tidak hanya bertujuan untuk memantau potensi kerugian negara, tetapi juga memastikan supremasi hukum berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan segala bentuk pelanggaran dapat segera ditangani dan diproses secara hukum (**)

