WEDA,MPe – Apel Siaga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani (Elang Rahim) yang dilaksanakan Pandopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara (16/11), menyisahkan masalah serius berupa keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terang-terangan mendukung Paslon Elang-Rahim.
Pasalnya, Publik Halmahera Tengah dikejutkan dengan beredarnya video 9 ASN yang secara terbuka mengikuti apel siaga elang rahim sambil berjoget mengangkat dua jari sebagai bentuk dukungan kepada Elang Rahim.
9 ASN tersebut diantaranya:
1. Kadis pendidikan Ridwan Saliden,
2. Sekretaris Dinas Pendidikan Daud Arif,
3. Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Halteng, Babuballah Kader,
4. Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Halteng, Saleh Samad,
5. Staf Bidang Dikdas, Halima Basalem,
6. Guru P3K SMPN 21 Halteng Anita Daud
7. Guru SD N 2 Tepeleo, Rani Tahane
8. Guru PPPK SMP Satap Dotte, Jamili Taha
9. Sri Sulastri Yaman staf dinas pendidikan
Hamdan Halil, Juru Bicara IMS ADIL, kepada media ini menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat 9 ASN yang secara terang-terangan menunjukan keberpihakan politik kepada Elang Rahim karena tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada Edaran Pj Bupati Halteng yang dibuat untuk memagari Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6.1/0933 Tentang Himbauan Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dibuat pada 28 Agustus 2024” bebernya.
Tak hanya itu, lanjut Hamdan, Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada salah satunya Calon Kepala Daerah.
Oleh karena itu, Tegas Hamdan, Perbuatan nekat para ASN ini wajib ditangani secara serius oleh Bawaslu Halmahera Tengah sesuai kewenagan yang dimilikinya.
Selain itu, Kepada Pj Bupati Halteng, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Gakumdu, untuk memproses dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin serta sanksi Pidana Pemilu.
“Perbuatan nekat semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena ini contoh yang buruk dalam penegakan netralitas ASN demi terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan Adil,” tutupnya. (ril)

