TOBELO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) meminta pemindahan lokasi kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (16/11/2024).
Lokasi kampanye akbar tersebut rencananya akan diselenggarakan di kawasan pemerintahan, tepatnya di lapangan depan Kantor Bupati Halmahera Utara, yang dinilai melanggar aturan kampanye.
Menurut Bawaslu Halut, dari masalah tempat kampanye ini mestinya KPU Halut yang melarang sebab ibarat main bola KPU halut adalah posisinya sebgai VIVA yang mengatur semua dan bawaslu hanya sebagai wasit.
Dijelaskan, dalam Bawaslu tidak bisa keluar dari PKPU nomor 13 Tahun 2023 dan Juknis 1363 terkaiat dengan kampanye secara terperinci di atur dalam keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 158 pada lampiran bahwa Gedung pertemuan umum dan lapangan terbuka disetiap kecamatan dan desa
dilarang, karena lokasi tersebut merupakan area yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye atau pemasangan atribut kampanye. Sebelumnya, Paslon Aliong Mus – Sahril Thoib juga tidak diizinkan menggunakan kawasan itu dan diarahkan ke lapangan WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.
Naamun, untuk Paslon Sherly – Sarbin, pemerintah daerah setempat memberikan izin yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisioner Bawaslu Halut, Rusni Ibrahim, menegaskan bahwa Bawaslu menolak keras penggunaan area tersebut sebagai lokasi kampanye akbar Paslon Sherly – Sarbin.
“Kami tegaskan, bahwa lokasi tersebut tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan kampanye Paslon,” ujar Rusni, Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut, Rusni menjelaskan bahwa meskipun telah mendapatkan izin dari Bupati Halmahera Utara, izin tersebut tidak memiliki dasar hukum jika mengacu pada peraturan yang berlaku.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2023 serta Juknis 1363, kampanye secara tegas dilarang diadakan di gedung pertemuan umum dan lapangan terbuka di setiap kecamatan dan desa, sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 158.
Rusni menambahkan, “Jika panggung kampanye akbar tersebut tidak dipindahkan dari area terlarang, maka kegiatan tersebut harus diubah menjadi panggung hiburan atau acara lain yang tidak berhubungan dengan kampanye politik. Seperti kegiatan Sultan hari ini (Jumat) yang menggunakan Fasilitas Hibualamo dengan tema silaturahmi dan kebudayaan,” jelas Rusni.
Bawaslu Halut berkomitmen untuk memastikan bahwa peraturan kampanye dipatuhi demi menjaga ketertiban dan kesetaraan bagi seluruh pasangan calon dalam pelaksanaan Pilkada Maluku Utara 2024. (**)

