Publikmalutnews.com
Senin, September 15, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Utara

Kampanye di Luar Jadwal, Cabup Piet Babua Diadukan ke Bawaslu Halut

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
November 9, 2024
in Halmahera Utara
0
Kampanye di Luar Jadwal, Cabup Piet Babua Diadukan ke Bawaslu Halut

TOBELO – Calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 04, Piet Hein Babua, diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara atas dugaan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos pada Jumat, 8 November 2024.

Jurait Lidawa, perwakilan tim hukum Muchlis-Tonny, menyatakan bahwa pada 4 November 2024, Piet Hein Babua diduga melakukan orasi politik di Lapangan WKO dalam acara kampanye pasangan calon gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahrir Taher. Dalam orasinya, Piet Babua mengajak masyarakat Halmahera Utara untuk memilih dirinya bersama pasangannya, Kasman, pada Pilkada Halmahera Utara yang akan digelar pada 27 November.

Jurait menjelaskan bahwa ajakan untuk memilih pasangan Piet-Kasman di acara tersebut merupakan pelanggaran karena pasangan nomor urut 4 belum dijadwalkan untuk berkampanye di zona tersebut pada tanggal 4 dan 5 November, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 157 Tahun 2024.

“Kegiatan tersebut melanggar Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang melarang partai politik atau pasangan calon melakukan kampanye di luar masa kampanye yang ditentukan, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara,” tegas Jurait.

Kasus ini kini ditangani oleh Bawaslu Halmahera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Previous Post

Gelora Kieraha Jadi Laga Kandang Perdana Malut United vs Persis Solo

Next Post

Satgaswil Malut Densus 88 AT Polri Sosialisasi Cegah Radikalisme di Lingkungan PT PLN Tobelo

Next Post
Satgaswil Malut Densus 88 AT Polri Sosialisasi Cegah Radikalisme di Lingkungan PT PLN Tobelo

Satgaswil Malut Densus 88 AT Polri Sosialisasi Cegah Radikalisme di Lingkungan PT PLN Tobelo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video