TERNATE, MPe — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kembali, mengelar sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), Imran Yakub, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dalam dugaan kasus suap mantan gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (6/11/2024).
Sidang dipimpin langsung Rudy Wibowo selaku ketua Majelis Hakim didampingi Kadar Nooh dan Moh. Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota beserta penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa Imran Yakub menjalani persidangan terakhir dalam agenda pemeriksaan saksi. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua pekan mendatang dengan agenda tuntutan dari JPU KPK. Sebab, oleh PH terdakwa Imran Yakub kepada majelis hakim mengatakan, tidak lagi menghadirkan saksi yang meringankan.
Diketahui, dalam persidangan, baik JPU KPK maupun majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan terhadap terdakwa Imran Yakub. Jawaban atau keterangan terdakwa Imran Yakub dibuat geleng – geleng kepala, karena terdakwa Imran Yakub dinilai berbelit – belit dalam memberi keterangan.
Pasalnya, JPU KPK menanyakan, sebelum dilantik sebagai Kadikbud Malut pada Jumat (10/11/2023) lalu apakah ada pertemuan atau hubungan komunikasi terdakwa dengan AGK mengenai permintaan uang ? Tanya JPU KPK. Imran Yakub lalu menjawab tidak, tak puas, JPU KPK lalu beberapa kali mengulangi lagi pertanyaan serupa dan akhirnya diakui oleh Imran Yakub.
Tidak hanya itu, terdakwa Imran Yakub di depan majelis hakim juga mengaku memberikan uang kepada AGK secara bertahap melalui terpidana mantan kepala BPBJ, Ridwan Arsan. Uang tersebut diberikan secara bertahap sehingga ditotalkan Rp 1.145.000.000 demi memperoleh untuk dilantik sebagai Kadikbud Malut.
‘Apakah terdakwa pernah memberikan uang kepada gubernur Malut AGK untuk memperoleh jabatan sebagai Kadikbud Malut yang dilakukan sebelum dan sesudah dilantik menjadi kadis, yang dilakukan secara bertahap dengan rens waktu tidak terlalu lama, pada tanggal 6,7, 8, 9 dan 11 November (2023)?,” tanya hakim anggota, Kadar Nooh.
“Iyah (benar) yang mulia,” jawab Imran Yakub sambil menundukkan kepala. Hakim lalu menilai perbuatan Imran Yakub dianggap sebagai perbuatan berlanjut karena masih melakukan transaksi pasca dilantik sebagai Kadikbud Malut pada 10 November 2023 lalu.
Selain itu, Imran Yakub juga mengaku, jika uang tersebut diberikan karena merasa AGK adalah atasannya sebagai gubernur Malut yang juga sebagai orang tua. Dan jika AGK bukan gubernur dan bukan karena memperoleh jabatan maka hal itu tidak ia lakukan
“Saya kasih itu karena dia sebagai orang tua dan juga atasan saya gubernur,” tambahnya.
Bahkan dengan menginginkan jabatan itu terdakwa Imran Yakub rela mengadaikan sebuah rumah miliknya kepada rentenir, dan uangnya diberikan kepada AGK.
Sidang akan berlanjut pada Rabu (20/11/2024) mendatang dengan agenda mendengar tuntutan dari penuntut umum.**
Discussion about this post