TERNATE- Dalam menjalakan wewenang dan tugas anggota DPD RI diatur dalam 3 peraturan perundang-undangan antara lain a, pasal 22D, pasal 23E, dan pasal 23F UUD 1945, b, pasal 249 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; c, pasal 6 peraturan DPD RI nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Dari 3 peraturan sebutkan mengikat bagi anggota DPD RI. Reses anggota DPD RI merupakan amanat Undang-undang, tujuanya adalah menyerap aspirasi masyarakat di daerah.
Di masa reses Sultan Ternate Hidayat M Sjah, menyampaikan kepada masyarakat, “tugas pokok DPD memiliki tugas dalam melakukan pengajuan usulan, pertimbangan, dan pendapat terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). DPD memiliki hak untuk memberikan pendapat atau usulan perubahan terhadap RUU yang dianggap memiliki dampak signifikan bagi daerah”.
Hidayat M Sjah, juga menyampaikan kepada masyarakat adat kelurahan Tubo, terkait alat kelengkapan DPD RI yang melekat pada dirinya antaranya Komite I, Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Badan Kerjasama Parlemen (BKSP), Pada bulan Oktober-November masa reses sidang I tahun sidang 2024-2025.
Semua anggota DPD RI akan kembali ke daerah masing-masing untuk lakukan tugas pengawasan dan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat. Semua persoalan masyarakat akan menjadi perhatian para Anggota DPD RI termasuk Daerah Pemilihan Provinsi Maluku Utara.
Hidayat M Sjah, menyampaikan bahwa, tugas Komite I, Pemerintah daerah; Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; Pemukiman dan kependudukan; Pertanahan dan tata ruang; Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara; Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk memberikan masukan terkait system pemilu dan pilkada 2024 sementara berlangsung dan juga masalah reforma agraria termasuk salahsatunya konflik yang berhubungan dengan tanah masyarakat adat dan masalah Ibukota Sofifi belum terselesaikan 25 tahun dengan Kota Tidore Kepulauan masih tarik menarik sampai hari ini.
Pada kesempatan tersebut Sultan Ternate Hidayat M. Sjah, selaku anggota DPD RI komite I, mengusulkan Kelurahan Tubo menjadi Kampung Adat. Tujuan dari Kampung Adat adalah menjaga pelestarian adat dan budaya sampai saat ini masih terjaga, agar tidak hilang.
“Kampung adat adalah merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat adat kampung Tubo yang terikat pada adat istiadat Ternate yang dikenal “Adat Se Atorang”.
Untuk itulah Komite I DPD RI, mendorong agar RUU Masyarakat Adat secepatnya disahkan di DPR RI dan itu sudah disampaikan langsung wakil ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad, Tegas Hidayat M Sjah. (**)
Discussion about this post