TOBELO- Buntut dari aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah guru P3K yang menuntut hak gaji mereka yang tertunggak selama beberapa bulan berakhir dengan pemecatan salah satu guru P3K yang menjadi kordinator Aksi beberapa hari kemarin.
Diketahui Korlap aksi yakni Benius Gosoma bertugas di sekolah SD Inpres Sukamaju, kecamatan Tobelo Barat. Saat di konfirmasi menyatakan bahwa dirinya pagi ini (Rabu) sekitar pukul 07.15 Wib saat hendak masuk sekolah, Ruangan yang menjadi tempat mengajarnya pun di kunci oleh Monica Budiman yang merupakan kepala sekolah di sekolah tersebut.
“Saya tadi ketika sampai di sekolah pintu masih terkunci dan saya apelkan murid-murid, Kepsek yang terlambat kemudian datang dan membuka kunci ruangan. Saya pertanyakan absensi saya yang diduga ada rekayasa yang dilakukan oleh Kepsek. Karena alasan pemecatan saya karena absensi”. jelas Benius
Benius bilang, Dirinya mengikuti kegiatan guru penggerak selama 6 bulan, disamping itu kewajiban mengajar juga tetap di lakukan olehnya. Namun, saat melakukan aksi demo beberapa waktu kemarin pihak BKD kemudian meminta absensi yang diduga di rekayasa oleh Kepsek sehingga hal tersebut di jadikan sebagai dasar untuk pemecatan dirinya.”Karena saya yang menjadi Korlap aksi menuntut hak kami, seharusnya Pemda atau Bupati menjelaskan kendala pembayaran gaji kami, Bukan menebar ancaman sampai pada pemecatan, padahal kalau memang profesional, seharusnya seluruh Absensi guru P3K di ambil, bukan hanya saya saja yang notabenenya adalah korlap aksi. Saya akan menuntut keadilan atas peristiwa ini”. katanya
Sementara itu, Kepala BKD Efraim Oni Hendrik mengatakan, guru tersebut setelah dikroscek di tempat kerjanya, kinerja Benius Gosoma di nilai jauh dari harapan. Karena absensi juga tidak memenuhi standar. “Dimungkinkan tidak fokus pada tanggungjawabnya, karena tempat tugasnya di Desa Suka Maju. Langkah bupati bukan ancaman, namun sesuai dengan perjanjian kerja. Jika melanggar, maka sudah pastinya akan menerima konsekuensi”.tegasnya
Ony bilang, ASN dan PPPK tentu wajib menjunjung tinggi integritas, loyalitas serta keteladanan. Tiga poin tersebut menjadi kewajiban penting. Bahkan, Aksi yang di nahkodai oleh Benius sendiri sudah 3 kalinya mendapat teguran. Sehingga pada tahap binaan sudah melanggar.
“Penandatanganan perjanjian kerja antara, Bupati Frans Mannery dan PPPK yakni tidak melanggar aturan dan sudah ada ketentuan tentang aturan kerja, sehingga bupati dengan sikap beraninya melakukan pemecatan oknum P3K itu”. katanya. (**)
Discussion about this post