TOBELO- Pemerintah Halmahera Utara angkat bicara terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) selama 3 bulan terakhir.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jaya Radia, Bahwa anggaran Pemerintah Daerah Dana Alokasi Umum (DAU) dalam pengunaannya dibagi menjadi dua, Tidak Ditentukan Penggunaannya dan yang Ditentukan Penggunaannya.
“Dana yang ditentukan penggunaannya yaitu Gaji PPPK, serta kegiatan fisik di Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum.”katanya
Jaya bilang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134 tahun2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
“Pada pasal 39A ayat 1 Penyaluran DAU Dukungan Penggajian PPPK Daerah sebagainmana dimaksud dalam pasal 38A ayat (2) huruf a. Dilaksanakan berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”jelasnya
Ditambahkannya, seluruh tahapan proses sudah dipenuhi Pemda, tinggal menunggu antrian pencairan dari Kemenkeu. Saat ini upaya Pemda untuk mempercepat Penyaluaran Dukungan Penggajian PPPK Daerah, selain memenuhi Dokumen Persyaratan.
“Sejak awal September sudah tiga kali Sekda ke Kemenkeu. Dan sampai saat ini (hari ini- red), Sekda ada di Jakarta untuk urusan tersebut.”kata Jaya
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Drs. E. J Papilaya, ketima dihubungi menyampaikan, Pemda masih intens berkordinasi dengan Ditkeuda Kemendagri, untuk sinerji dengan Kemenkeu/Kementrian Terkait, guna mendorong kelancaran pencairan anggaran P3K dan anggaran lainnya, mengingat tahun anggaran tidak lama lagi akan berakhir.
“Jadi hal teknis keuangan, yakni laporan, evaluasi dan finalisasi anggaran tahun ini, sudah disiapkan, dimantapkan dan dituntaskan” ucap Sekda. (**)
Discussion about this post