Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kuasa Hukum GMKI Tobelo Bakal Tempuh Praperadilan atas SP3 Kasus Bupati Frans Manery

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 23, 2024
in Hukrim
0
Arnold N. Musa

TERNATE, MPe — Arnold N.Musa, kuasa hukum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo, akan mengajukan gugatan praperadilan, untuk
mengetahui sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), dalam perkara dugaan pengancaman yang diduga dilakukan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery.

“Dalam Minggu ini kami akan mengajukan praperadilan,” kata Arnold N. Musa saat dihubungi publikmalut, Rabu (23/10/2024).

Lanjut dia, upaya itu dilakukan karena, GMKI Cabang Tobelo merasa dirugikan atas penghentian kasus tersebut. Sesuai informasi yang dikantongi, kasus tersebut di SP3 karena salah satu korban bernama Rivaldo Djini bersedia mencabut laporannya.

SP3 kasus ini dinilai tak mencerminkan rasa keadilan, sebab, sejumlah korban kader GMKI lainnya tidak menyetujui pencabutan laporan tersebut berdasarkan pendekatan restorative justice (RJ) yang harusnya melibatkan semua korban.

“Pengertian perkara dengan RJ tanpa melibatkan korban yang lain itu tidak sah, karena pencabutan perkara sepihak oleh Rivaldo Djini itu tanpa ketahuan teman – teman korban yang lain,” akunya.

Di dalam perkara ini, penyidik, kata Arnold, mestinya terus menindaklanjuti dengan memeriksa korban – korban lainnya tidak hanya monoton pada salah satu korban Rivaldo Djini saja, yang diketahui sudah dipecat sebagai ketua GMKI Cabang Tobelo. Karena dalam kasus ini, kata Arnold, yang diperlukan hanyalah pada pembuktian materil.

“Polisi kan diberikan kewenangan untuk menyelidiki – melidik siapa – siapa saja yang menjadi korban bukan berarti Rivaldo begitu cabut, perkaranya langsung selesai, tidak.”

“Peristiwa pidana, tindak pidana yang begitu banyak korbannya seharusnya ditelusuri juga siapa – siapa korbannya. Bukan begitu perkara dicabut langsung selesai,” ujar dia.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy saat dikonfirmasi mengenai hal ini memilih belum mau menanggapinya.

“Gak dulu ya, ” singkat Asri saat dihubungi lewat via whatsapp.

Untuk diketahui, bupati Frans Manery membubarkan massa aksi GMKI Cabang Tobelo menggunakan sebilah parang saat melakukan aksi di depan Hotel Green Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Jumat (31/5/2024) lalu. Video pembubaran pun sempat beredar hingga viral di media sosial.

GMKI Cabang Tobelo saat lalu mendatangi Polda Malut pada Senin (3/6/2024) secara resmi melaporkan bupati Frans Manery.

Dua pekan pasca dilaporkan, oleh Ditreskrimum Polda Malut lalu menyatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun kasus tersebut tiba-tiba dihentikan diluar peradilan melalui pendekatan RJ, kesepakatan damai antar kedua belah pihak yang bertikai.

“Sudah di hentikan, Restorative Justice, Win-win solution, kalau sudah selesai kan, jadi diselesaikan diluar peradilan,”kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/10/2024) lalu.

“Jadi mereka tempuh jalur restorative justice, artinya penyelesaian perkara di luar peradilan,” tambah Bambang.

Tak puas dihentikan karena tak dilibatkan dalam proses RJ, GMKI Cabang Tobelo dan Ternate lalu kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Mako Polda Malut di Kamis (17/10/2024). **

Previous Post

Pemprov Malut Perkuat Ekosistem Tata Kelola Pangan

Next Post

NHM Hadiri Rakor Tata Lingkungan Regional di Malut

Next Post
NHM Hadiri Rakor Tata Lingkungan Regional di Malut

NHM Hadiri Rakor Tata Lingkungan Regional di Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video