TERNATE,- Korban kebakaran Speed Boat Bella 72 yang meninggal maupun yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena menderita patah tulang dan luka bakar mendapat santunan dari pemerintah provinsi Maluku Utara.
Penyaluran Santunan tersebut diserahkan langsung Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah didasmpingi Plt. Kepalla Dinas sosial Zen Kasim dan Kepala biro Adpim Rahwan K Suamba di kediaaman salah satu korban Meninggal Dunia dan salah satu korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie Ternate, Sabtu, (19/10/2024).
Penyerahan santunan pertama dilakukan Pj Sekprov Malut di kediaman almarhum Mubin Hi Wahid di kelurahan Tabona berupa uang tunai yang diterima langsung istri Almahrhum Mubin Wahid. Kemudian, penyerahan santunan dilanjutkan kepada korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Chasan Boesoerie yang diterima langsung oleh salah satu kerabat korban.
Abubakar mengatakan, atas nama Pemerintah daerah, Ia diminta Pj Gubernur Malut untuk menyampaikan ucapan belasungkawa sekaligus memberikan santunan kepada seluruh korban terbakarnya Speed Boat 72 baik yang meninggal, yang menderita luka bakar maupun patah tulang.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa terpanggil untuk membantu para korban yang saat ini sedang berduka dengan memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan maupun yang sedang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit”, Kata Abubakar.
Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial Zen Kasim mengatakan, pemberian santunan kepada korban merupakan sebuah bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada para Korban Bencana Alam dan Bencana lainnya.
Dikatakan, selain Dua penerima santunan yang diserahkan Pj Sekprov Malut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Plt. Kepala Dinas Sosial juga telah menyalurkan sejumlah santunan bagi para korban yang berada di Luwuk dan Sula maupun Taliabu.
Untuk korban meninggal dunia kata Zen Kasim, pemerintah memberikan santuan sebesar Rp.15.000.000 per jiwa dan yang sedang menjalani perawatan menerima santunan sebesar Rp. 5.000.000 per jiwa dan diberikan kepada semua korban tanpa kecuali.
“Pemerintah daerah berharap dengan adanya santunan yang diberikan setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Zen Kasim
Sementara, untuk biaya perawatan para korban yang sedang dirawat di rumah sakit akan menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara.(Adpim)
Discussion about this post