TERNATE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara diminta hati-hati dengan tata cara dan prosedur pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan. Dan KPU juga diminta bersikap adil dan setara terhadap semua pasangan calon dalam seluruh proses tahapan Pilkada termasuk tahapan pemeriksaan kesehatan.
Hal tersebut dikatakan mantan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Abdullah Dahlan, terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada salah satu media nasional di Jakarta.
Dimana dalam pernyataan, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa Sherly Tjoanda, istri mendiang Benny Laos, akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, setelah resmi diusung menjadi calon gubernur di Pilkada Maluku Utara.
Menurut Abdullah Dahlan KPU telah menetapkan Rumah Sakit Chasan Bosoirie Ternate, sebagai RS pemeriksa kesehatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.
“Selain PKPU 8 tentangg pencalonan, tentu ada petunjuk teknis yang diatur dalam keputusan KPU RI terkait teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,”kata Abdullah Dahlan yang juga Ketua Tim HAS Kota Tidore Kepulauan.
Sehingga kata Abdullah Dahlan, rumah sakit apapun yang menjadi tempat untuk pemeriksaan kesehatan paslon itu akan ditetapkan dalam bentuk keputusan KPU Provinsi bagi pemilihan gubernur.
Begitu juga tim pemeriksa kesehatan sudah diatur dan ditetapkan, sehingga tidak boleh dokter diluar penetapan tim tersebut untuk periksa kesehatan paslon.
“Yang saya sampaikan ini tentang prosedur bukan soal dokter ahli siapa sekalipun di rumah nomor satu sekalipun, tapi apakah dokter itu ada dalam tim pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara bersama RSUD yang telah ditunjuk,”sebut Abdullah.
Menurut mantan wartawan salah satu media cetak di Maluku Utara itu, pemeriksaan kesehatan paslon harus adil dan setara, rumah sakit mana yg ditunjuk maka harus konsisten itu. Karena kata Abdullah produk KPU provinsi sendiri.
“Jangan ada paslon lain sesuka hati periksa ditempat lain diluar yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara. Bukankah KPU Provinsi sudah menunjuk RSUD Chasan Boesoiri Ternate untuk pemeriksaan kesehatan paslon Gub dan Wagub,”ujar Abdullah Dahlan.
Menurutnya, ini soal keputusan dan prosedur KPU provinsi sendiri yang sudah menetapkan, karena penetapan rumah sakit melalui tata cara dan prosedur, dimana KPU provinsi tentu meminta rekomendasi untuk rumah sakit yang dikelolah oleh pemerintah atau pemda termasuk RS TNI/Polri kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan provinsi.
Lanjut Abdullah, setelah rumah sakit itu ditunjuk oleh KPU provisi, tentu prosedur lain adalah penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan. Yang dimaksud dengan Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau Direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi untuk Pilgub.
Abdullah Dahlan meminta Bawaslu harus intens melakukan pengawasan metode pemeriksaan kesehatan apakah sudah sesuai atau tidak dengan prosedur metode pemeriksaan kesehatan yang telah diatur dalam Juknis KPU nomor 1090 Tahun 2024. (red)
Discussion about this post