TERNATE, MPe — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, dengan menangkap seorang pria berinisial DS (40 tahun).
Lelaki bertubuh kekar ini ditangkap di salah satu gang kelurahan Santiong, Ternate Tengah, kota Ternate, Maluku Utara, pada Kamis (3/10/2024) petang, oleh petugas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, IPTU Suherman.
Kasi Humas AKP Umar Kombong, membenarkan adanya penangkapan itu, dijelaskan Umar, penangkapan tersebut setelah adanya informasi masyarakat.
Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan berupa pengintaian, DS akhirnya ditangkap ketika mengambil sebuah paket dus berwarna coklat berukuran sedang berisi ganja kering dengan berat bruto 400 gram.
“Pelaku DS diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika, bersama barang bukti ganja 400 gram ganja pelaku telah diamankan dalam operasi tersebut,” kata Umar, saat dikonfirmasi Jumat, (4/10).
Pelaku DS ternyata merupakan seorang residivis, pernah ditangkap Satreskoba Polres Ternate pada tahun 2020 lalu. Bukannya kapok setelah keluar dari bui, DS malah kembali berulah. Ini terungkap setelah DS diinterogasi awal oleh petugas usai penangkapan.
“Jadi tersangka ini merupakan residivis, sudah berulang, pernah ditangkap tahun 2020 lalu, ” ungkap Umar.
Tak hanya itu, DS juga mengakui jika barang haram ganja 400 gram tersebut diambil atas permintaan MD, seorang narapidana yang saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas II A Ternate.
Untuk menelusuri hal itu, Satreskoba Polres Ternate, kata Umar, akan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut guna mencari tahu kebenarannya, pihaknya kata Umar, juga akan menindak dengan tegas terhadap narapidana MD jika benar terlibat.
“Tentunya dari Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan, mencari bukti- bukti yang bisa mendukung keterangan tersangka DS untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, jika terbukti benar maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Umar.
Saat ini, barang bukti 400 gram ganja yang didapat dari tangan DS akan segera dibawa ke laboratorium guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka DS disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2), pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara” tandas Umar. **
Discussion about this post