TERNATE, MPe — Mantan ketua umum partai Gerindra, Muhaimin Syarif alias Ucu menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (2/10/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang Dakwaan JPU KPK itu dipimpim hakim ketua Rudy Wibowo dan didampingi empat hakim lainnya, itu dalam dakwaan JPU KPK, menyatakan bahwa Muhaimin Syarif melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
“Terdakwa memberi sesuatu, yakni telah memberikan uang secara bertahap kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba,” ucap salat satu JPU KPK dalam sidang dakwaan
JPU KPK menyebutkan total uang yang diberikan oleh Muhaimin Syarif kepada eks Gubernur AGK itu senilai Rp. 4.477.200.000.00.
Pemberian dimaksud berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan AGK selaku Gubernur Maluku Utara.
“AGK telah memberikan paket pekerjaan, dengan menunjuk rekanan-rekanan tertentu yang salah satunya terdakwa Muhaimin Syarif karena bersedia memberikan keuntungan pekerjaan 10% sampai 15%,” ucap JPU KPK.
Selain itu, Muhaimin didakwa mengenai izin tambang, karena AGK memerintahkan Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberi kemudahan usulan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang berasal dari Muhaimin.
JPU menegaskan perbuatan terdakwa adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian terdakawa juga dijerat dengan pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001.**
Discussion about this post