Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Kamis, Juli 17, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Gubernur Malut Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
September 26, 2024
in Hukrim
0
Mantan Gubernur Malut Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

TERNATE, MPe — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Hakim menilai AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi secara bersama-sama, sewaktu masih menjabat sebagai gubernur Malut. Sebagaimana dalam dakwaan ke – 1 ke – 2 dan dakwaan ke -3.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba 8 tahun dan denda sejumlah Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata Kadar Nooh, ketua Majelis hakim membacakan isi putusan dalam memimpin persidangan di PN Ternate, Kamis (26/9/2024).

Tak hanya itu, mantan gubernur dua periode itu juga dijatuhi pidana tambahan dengan perintah membayar uang pengganti sebanyak Rp 109 miliar sekian dan USD 90.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan inkracht maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“(Dan jika) dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas majelis hakim.

“Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub,” pungkas ketua majelis hakim.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, AGK melalui kuasa hukumnya, Hairun Rizal lalu menyatakan pikir – pikir.

“Yang mulia majelis hakim, terhadap putusan yang dibacakan tadi, setelah kami berdiskusi dan berkonsultasi dengan klien (terdakwa AGK) maka kami menyatakan pikir – pikir selama 7 hari kedepan,” kata Hairun ketika dipersilahkan majelis hakim menanggapi putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut AGK dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan.

JPU juga menuntut terdakwa AGK membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar sekian dan USD 90.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun.**

Previous Post

Polda Malut Siapkan 446 Personel untuk Amankan tahapan Kampanye Pilkada 2024

Next Post

Bunda PAUD Halteng dan Ketua DPW Monev Transisi PAUD ke-SD

BERITA TERKAIT

Kajati Malut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Eselon

Kajati Malut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Eselon

by Muhlis Idrus
Juli 17, 2025
0

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Herry Ahmad Pribadi, memimpin langsung upacara pelantikan dan serah terima jabatan...

Kasus TPPO Halmahera Utara, Kasat Reskrim : Sudah Tahap Satu

2 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Halut Resmi Dilimpahkan

by Muhlis Idrus
Juli 17, 2025
0

TOBELO – Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut), resmi melakukan tahap dua penyerahan 2 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan...

Diduga Miliki 27 Sachet Sabu Iwan Diamankan Polisi

Diduga Miliki 27 Sachet Sabu Iwan Diamankan Polisi

by Muhlis Idrus
Juli 16, 2025
0

TERNATE - Sat Resnarkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial GS alias...

Polisi Tahap 1 Kasus Narkoba Eks Karyawan J&T Express

Polisi Tahap 1 Kasus Narkoba Eks Karyawan J&T Express

by Muhlis Idrus
Juli 16, 2025
0

TERNATE - Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah menyerahkan berkas tersangka eks karyawan J&T Express, inisial MTSN alias...

Next Post
Bunda PAUD Halteng dan Ketua DPW Monev Transisi PAUD ke-SD

Bunda PAUD Halteng dan Ketua DPW Monev Transisi PAUD ke-SD

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Malut Masuk Dalam Indeks Kerawanan Pemilu

Malut Masuk Dalam Indeks Kerawanan Pemilu

Desember 17, 2022
Diknas Halteng Gelar Asesmen Kepsek TK/Paud, SD, SMP se-Halteng

Diknas Halteng Gelar Asesmen Kepsek TK/Paud, SD, SMP se-Halteng

Maret 4, 2024
Kompi 1 Batalyon A Pelopor Bagikan Masker Gratis Kepada Warga

Kompi 1 Batalyon A Pelopor Bagikan Masker Gratis Kepada Warga

Juni 23, 2025
Narasi Positif Humas Presisi, Humas Polres Halteng Raih Penghargaan Ketiga

Narasi Positif Humas Presisi, Humas Polres Halteng Raih Penghargaan Ketiga

November 19, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara