TOBELO,- Kepala desa Gorua Utara kecamatan Tobelo Utara kabupaten Halmahera Utara (Halut) Basri Hi. Tengku Ali diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) semenjak tahun 2019 – 2024.
Diketahui sebelumnya masyarakat desa Gorua Utara beverapa waktu lalu pernah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Tobelo dan belum di tindaklanjuti hingga puncaknya masyarakat kembali mendatangi Kejari Halut untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang tengah di tangani.
Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan menuturkan bahwa dugaan korupsi tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun. Semenjak 2019 – 2024 senilai Rp. 900 juta.
“Kedatangan kami Senin kemerin di Kejari itu hanya mendesak agar pihak Kejari melakukan presur kasus tersebut.”katanya.
“Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2019-2023 mencapai Rp. 900 juta, dimana anggaran untuk mengerjakan sejumlah program Desa yang di duga tidak selesai di kerjakan namun anggarannya sudah habis, sebagaimana data atau bukti yang kami lampirkan beberapa waktu lalu.” tandasnya
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Naftali Gita ketika di konfirmasi selaku Dinas yang membawahi seluruh kepala desa Se-Halmahera Utara mengatakan.
Pihaknya akan melakukan penelusuran berupa turun ke lapangan serta mengambil keterangan dari masyarakat sehingga persoalan ini bisa di selesaikan sesuai prosedur dan aturan yang ada.
“Nanti kami minta data dari warga yang melaporkan dulu baru periksa, tapi kami panggil dulu Kades untuk minta kejelasan soal laporan warga ke Kejari terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DD tersebut.”Tutupnya. (**)
