Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Senin, Juni 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Divonis 4,6 Tahun Penjara, PH Ramadhan Ibrahim Ajukan Banding

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
September 21, 2024
in Hukrim
0
Divonis 4,6 Tahun Penjara, PH Ramadhan Ibrahim Ajukan Banding

TERNATE, MPe — Darma Sugianto tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ramadhan Ibrahim alias Ramadhan akan melakukan banding, setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor (PN) Ternate Jum’at (20/9/2024).

Diketahui, Majelis Hakim memvonis Ramadhan dengan hukuman 4,6 tahun pidana kurungan penjara sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ajudan eks Gubernur Maluku Utara itu juga dituntut dengan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Darma, setelah mendengar putusan Hakim, pihaknya langsung berkoordinasi dengan klien (Ramadhan) serta tim lawyer memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.

“Jadi selama waktu itu kami tim PH akan mengajukan banding atas putusan Hakim,” ungkapnya.

Sebab menurut hukum, kata Darma putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incart apabila putusan demikian diajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Dia mengatakan, upaya ini karena memang pada waktu pembelaan yang diajukan ditolak dengan tidak ada uraian atau alasan-alasan hukum yang menjadi dasar ditolaknya pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum pada waktu itu.

“Karena begini kita sidang berbulan-bulan, terus saksinya bahkan lebih dari 100 orang pertimbangan hukumnya menurut saya itu tidak cukup hanya dalam satu lembar. Pikir saya Hakim kenapa bisa seperti itu,” timpalnya.

Dikatakan, pihaknya memang menginginkan pertimbangan hukum, ataupun unsur sehingga seseorang bisa dinyatakan bersalah seperti apa.

Darma menjelaskan, seseorang bisa dipidanakan atau dinyatakan bersalah. Jika salah satu unsur mendasarnya terpenuhi. Seperti unsur kesalahan, unsur perbuatan maupun unsur niat.

“Sejauh ini selama persidangan, hal itu tidak tergambar pada Ramadhan Ibrahim karena setiap transaksi diterima baik via transfer maupun tunai. Itu atas dasar perintah, kan faktanya seperti itu. Nah, ini yang kemudian menjadi benturan pandangan hukum kami dengan para jaksa KPK ,” terang Darma.

Darma berdalih, dari sudut pandang hukum tim PH, apa yang dilakukan Ramadhan Ibrahim atas perintah jabatan sedang menurut jaksa KPK itu bukan atas perintah jabatan.

“Hemat saya alangkah lebih bagusnya dia (Ramadhan) dikenakan pasal 55 artinya turut serta. Karena begini kalau kita lihat daripada tuntutan penuntut umum mereka (Jaksa KPK) sendiri mengatakan bahwa Ramadhan Ibrahim ini bukan pelaku. Tapi pelaku turut serta,” terangnya

Ironisnya, bagaimana sudah kita simak secara seksama bahwa Ramadhan justru terbukti pada pasal pokok UU Tindak Pidana Korupsi.

“Olehnya itu kami tim hukum sudah bersepakat dalam waktu dekat (salama 7 hari kedepan) kita akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim. Sehingga putusan itu belum memiliki kekuatan hukum,” pungkas dia. **

Previous Post

Muhammad Afif, S.S: Terima Kasih kepada Masyarakat Maluku Utara

Next Post

Haji Romo Kerahkan Tim NHM Salurkan Bantuan Lanjutan Korban Banjir Rua Ternate

BERITA TERKAIT

Kinerja Polsek Pulau Ternate Disebut Lamban, Tak Kunjung P21 Kasus Dugaan Pengeroyokan di Togafo

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi (SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot) TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JT alias Beda menjadi korban...

Curi Handphone dan Uang Pria di Ternate Diringkus Polisi

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi pencurian (Pixabay) TERNATE - Seorang pria di Ternate berinisial IA (51) diringkus tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate,...

Bawa 457,29 Gram Ganja Pria 30 Tahun Ditangkap Tim Baikole

by Muhlis Idrus
Juni 13, 2025
0

Pelaku HM (ist) TIDORE - Tim Baikole Satresnarkoba Polresta Tidore, berhasil menangkap seorang pria berinisial HM (30 tahun) terkait kasus...

Terdakwa Dugaan Korupsi Uang Mami dan Perjadin WKDH Malut Didakwa Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

by Muhlis Idrus
Juni 13, 2025
0

dok.publikmalutnews.com TERNATE - Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku...

Next Post
Haji Romo Kerahkan Tim NHM Salurkan Bantuan Lanjutan Korban Banjir Rua Ternate

Haji Romo Kerahkan Tim NHM Salurkan Bantuan Lanjutan Korban Banjir Rua Ternate

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Warga Sesalkan Kinerja Polres Halsel tak Cepat Tangani Kasus Dugaan Pengeroyokan

Warga Sesalkan Kinerja Polres Halsel tak Cepat Tangani Kasus Dugaan Pengeroyokan

April 2, 2023
Kinerja Bawaslu Haltim Disorot, Penanganan Kasus Camat Maba Jadi Pertanyaan

Kinerja Bawaslu Haltim Disorot, Penanganan Kasus Camat Maba Jadi Pertanyaan

Desember 13, 2024
Besok, Pembukaan TMMD Ke 116, Kodim 1512/Weda Gelar Gladi Bersih Persiapan Upacara

Besok, Pembukaan TMMD Ke 116, Kodim 1512/Weda Gelar Gladi Bersih Persiapan Upacara

Mei 9, 2023
Kolaborasi, TP PKK dan DKP Adakan Lomba Masak Serba Mimyen “Laor” di Pantura

Kolaborasi, TP PKK dan DKP Adakan Lomba Masak Serba Mimyen “Laor” di Pantura

Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara