Publikmalutnews.com
Senin, Oktober 27, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

PN Ternate Tunda Sidang Putusan Eks Gubernur Malut

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
September 20, 2024
in Hukrim
0
PN Ternate Tunda Sidang Putusan Eks Gubernur Malut

TERNATE, MPe — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut), menunda sidang putusan mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi.

Diketahui, sebelumnya agenda sidang putusan AGK rencananya dilaksanakan bersamaan dengan ajudannya, Ramadhan Ibrahim, pada Jumat (20/9/2024) hari ini.

Di sesi kedua, ketika terdakwa Ramadhan Ibrahim selesai mendengar vonis putusan dari majelis dan lanjut ke terdakwa AGK, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kadar Nooh menyatakan menunda sidang putusan AGK dan dijadwalkan kembali pada Kamis, (26/9/2024).

“Jadi hari ini sedianya (agenda) putusan ya, namun ada sesuatu dan lain hal (sehingga kami) majelis hakim belum selesai menyusun putusan,” kata ketua majelis hakim, Kadar Nooh di hadapan terdakwa AGK yang didampingi penasehat hukumnya, dan JPU KPK.

“Maka persidangan ini kita tunda di hari Kamis tanggal 26 September 2024, pukul 10.00 WIT bersamaan dengan perkara (terdakwa) Imran Yakub,” sambung majelis hakim mengakhiri. **

Previous Post

Imran Nahumarury: Fokus pada Tim Sendiri untuk Meraih 3 Poin

Next Post

Pemkab Halut Umumkan Hasil Verifikasi Seleksi Admistrasi P3K Tenaga Tekhnis

Next Post
Pemkab Halut Umumkan Hasil Verifikasi Seleksi Admistrasi P3K Tenaga Tekhnis

Pemkab Halut Umumkan Hasil Verifikasi Seleksi Admistrasi P3K Tenaga Tekhnis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • LPP Tipikor Mengada – Ngada, Arif : ” “Hoax ” Tanpa Data Yang Benar
  • Oknum Guru P3K Di Halmahera Utara Setubuhi Anak Dibawah Umur
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Deklarasi Forum Keberagaman Nusantara di Kedaton Ternate
  • Proyek Jalan Trans Halmahera: Konektivitas Wilayah atau Jalur Emas Tambang Nikel
  • Kasus TPPO Halmahera Utara Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video