TERNATE, MPe — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut), menunda sidang putusan mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi.
Diketahui, sebelumnya agenda sidang putusan AGK rencananya dilaksanakan bersamaan dengan ajudannya, Ramadhan Ibrahim, pada Jumat (20/9/2024) hari ini.
Di sesi kedua, ketika terdakwa Ramadhan Ibrahim selesai mendengar vonis putusan dari majelis dan lanjut ke terdakwa AGK, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kadar Nooh menyatakan menunda sidang putusan AGK dan dijadwalkan kembali pada Kamis, (26/9/2024).
“Jadi hari ini sedianya (agenda) putusan ya, namun ada sesuatu dan lain hal (sehingga kami) majelis hakim belum selesai menyusun putusan,” kata ketua majelis hakim, Kadar Nooh di hadapan terdakwa AGK yang didampingi penasehat hukumnya, dan JPU KPK.
“Maka persidangan ini kita tunda di hari Kamis tanggal 26 September 2024, pukul 10.00 WIT bersamaan dengan perkara (terdakwa) Imran Yakub,” sambung majelis hakim mengakhiri. **

