MOROTAI– Hari ini, Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Anak (LBH PA) Morotai berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pulau Morotai dan Kepolisian Resor Kabupaten Pulau Morotai menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tidore untuk menyelesaikan kasus pencabulan dan kekerasan yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Dalam peristiwa yang memprihatinkan ini, baik pelaku maupun korban merupakan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Kolaborasi antara LBH PA Morotai, Dinas Sosial, dan kepolisian bertujuan untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang diperlukan bagi korban, serta menangani proses hukum bagi pelaku dengan pendekatan yang sesuai untuk anak.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kami dan semua pihak terkait. Kami berharap dengan adanya kolaborasi ini, kita bisa segera memberikan keadilan bagi korban dan rehabilitasi bagi pelaku,” ujar Niar selaku Direktur Pelaksana dari LBH PA Morotai, dalam pernyataan persnya.
Bapas Tidore akan berperan dalam memberikan bimbingan dan pendampingan selama proses penyelesaian kasus ini, dengan tujuan utama untuk memastikan hak-hak anak dilindungi dan dampak psikologis dari kejadian tersebut dapat diminimalisir.
Pengawasan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang menjadi korban tindakan kekerasan di masa depan, serta perlunya edukasi yang lebih mendalam terkait isu-isu perlindungan anak di masyarakat.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan menyikapi isu kekerasan terhadap anak di Pulau Morotai, yang merupakan tantangan serius bagi pembangunan sosial dan keamanan komunitas. Diharapkan dengan adanya kolaborasi ini, kesadaran masyarakat meningkat dan tindakan pencegahan terhadap kekerasan pada anak dapat dilakukan secara lebih efektif.
LBH PA Morotai, Dinas Sosial, dan Kepolisian Resor Kabupaten Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak dengan baik. (**)
Discussion about this post