TOBELO- Bawaslu Halut memberi peringatan kepada kepala desa agar tidak terlibat politik praktis dan menjaga netralitas pada momentum pilkada 2024.
Ahmad Idris selaku Ketua Bawaslu Halut mengatakan. Peringatan ini menyusul para kades setiap kali momentum politik selalu terlibat pelanggaran netralitas, hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris.
“Setiap momentum pesta demokrasi, oknum kades selalu bermasalah dengan regulasi terkait netralitas Kades yang kerap kali di langgar. Olehnya itu, Cawe-Cawe Kades alangkah baiknya dihindari,” jelasnya.
Ahmad menyatakan, beberapa waktu lalu. Oknum kades bahkan terlibat dalam kampanye dan mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pilkada, pada hal dalam regulasi sangat tegas melarang sebagaimana ditegaskan undang undang pilkada dimana ASN, TNI, Polri maupun Kades bersikap netral dan menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas” Para kades kami minta jangan membuat keputusan, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” tegasnya
Diterangkan Ahmad, Sanksi bagi kades yang tidak netral sebagaimana diatur dalam pasal 188 UU pilkada nomor 10 tahun 2016 yakni ancaman hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau denda 600.000 sampai 6 juta.
Selain itu, dalam regulasi Desa nomor 6 pada pasal 29 juga melarang keterlibatan kades pada politik praktis apabila dilanggar akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis maupun pemecatan.
“Kami tegakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran netralitas. Karena itu para kades jangan coba-coba untuk tidak netral. Dan kalau masyarakat temukan kades tidak netral segera laporkan, kami pastikan akan tindak” sambungnya.
“Kami menghimbau para kades untuk tetap konsiten menjadi simbol pelayan publik di desa dan tidak menjadi pelayan kepentingan politik, dan menjamin aparatur perangkat desa untuk menjaga netralitas selama pilkada” tutupnya. (**)

