WEDA,MPe – Dinas UMKM melaksanakan pendidikan dan pelatihan kompetensi SDM serta penguatan tata kelola kelembangaan koperasi dan pemberdayaan UKM kabupaten Halmahera Tengah yang di laksanakan di penginapan Weda puri pada Jumat (13/9/2024).
PJ Bupati Halteng Bahri Sudirman dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendorong penguatan kelembagaan koperasi dan pemberdayaan UKM. Sektor koperasi dan UKM memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah kita.
“Saya berharap, melalui pendidikan dan pelatihan ini, para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menggali ilmu, berbagi pengalaman, dan memperkuat jaringan, sehingga kita bisa bersama-sama mendorong pertumbuhan ekonomi didaerah Kabupaten Halmahera Tengah,” ungkapnya.
Muhlis AbdulGani Kabid Pemberdayaan perlindungan koperasi yang juga ketua panitia dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanan, Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang peningkatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Tengah Nomor tanggal september 2024 tentang Penetapan Panitia Penyelenggara dan Narasumber/Instruktur Pada pendidikan dan pelatihan kompetensi SDM serta penguatan tata kelola kelembagaan koperasi dan pemberdayaan UKM Halmahera tengah.
Peserta pelatihan adalah para pelaku usaha kecil dan menengah serta anggota dari masing-masing koperasi yang ada di kabupaten halmahera tengah. Dan saat ini jumlah peserta yang hadir berjumlah 40 orang.
Waktu dan tempat pelatihan diselenggarakan di Aula Weda Puri tanggal 12-13 September 2024 dengan narasumber Ir. Syamsul B Hurasan MMA dari konsultan Plut Tidore Kepulauan dan Samy Tuanaya.
Tujuan Pelatihan Adapun yang menjadi tujuan pada pelatihan ini adalah: Meningkatkan pemahaman para pengelola koperasi tentang perkoperasian yang baik dari segi kelembagaan, organisasi koperasi sampai kepada pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Halmahera Tengah.
Mendapatkan informasi yang bermanfaat dan akurat bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM.
Berbagi pengalaman dengan sesama pengelola koperasi dan UMKM sehingga dapat diambil manfaat dari pengalaman tersebut.
Pelatihan pendidikan dan pelatihan kompetensi SDM serta penguatan tata kelola kelembagaan koperasi dan pemberdayaan UKM Halmahera tengah Tahun 2024 ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2024 pada DPA Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Tengah Tahun anggaran 2024.
Kepala dinas koperasi dan UKM kabupaten Halteng Erna M Yamin Samad mengatakan, mungkin banyak dari kita sekalian belum menyadari besarnya manfaat dan keberadaan Koperasi baik disekitar llingkungan kerja kita, di lingkungan tempat tinggal maupun di lingkungan masyarakat luas.
Karena Lembaga Koperasi umumnya menghimpun para pelaku usaha-usaha mikro dan kecil, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dimana Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Selain itu, merupakan bagian terbesar yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian daerah maupun nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Perlu Kami informasikan, jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari berbagai sektor Usaha di Kabupaten Halmahera Tengah pada Tahun 2023 sampai 2024 sebanyak 2.500 pelaku usaha yang telah menerima BLT dari pemerintah daerah dalam bentuk rekening yang tersebar di 10 kecamatan.
Dimana 100 orang merupakan Pelaku Usaha Mikro, Termasuk Hal ini tentunya berdampak positif terhadap para pelaku usaha kecil mikro.
Sedangkan Koperasi di Kabupaten Halmahera Tengah saat ini berjumlah 27 Unit yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Inilah salah satu Kegiatan dari Program Pendidikan dan Pelatihan kompetensi sdm serta penguatan tata Kelola kelembagaan koperasi dan pemberdayaan UKM dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus dan Pengawas Koperasi secara bertahap dan kontinyu. Dikatakan
Bertahap, karena system pendidikan perkoperasian perlu diberikan secara — bertahap mulai dari Dasar-Dasar Perkoperasian, Manajemen Pengelolaan Koperasi, sampai pada Pelatihan Akuntansi Koperasi.
Untuk itu, Kami harapkan kepada seluruh Pengurus / Pengelola / Pengawas / Anggota yang mewakili gerakan koperasi dari 10 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah, agar senantiasa serius dalam mengikuti rangkaian materi diklat yang akan disampaikan oleh Instruktur dan Aparatur Pembina Koperasi sampai selesai.
Sehingga pengetahuan terkait dengan dasar — dasar perkoperasian dapat menjadi pedoman bagi kita Bapak / Ibu sekalian, sekembalinya dari kegiatan ini ‘ dalam merevitalisasi dan mengaktifkan kembali lembaga dan usaha Koperasi yang Bapak/Ibu jalani.
Demikian pula halnya kepada Narasumber dan Panitia Pelaksana agar dapat memberikan penjelasan yang sedetail mungkin kepada seluruh Peserta Diklat. Saya sangat mengharapkan kerjasama yang baik antara Peserta, Pemateri / Narasumber dan Panitia, sehingga kegiatan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Halmahera Tengah. (ril)

