TERNATE, MPe — Seorang pria di kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate, Maluku Utara, bernama Iwan Hasan (44 tahun) tega melakukan tindakan sadis kepada anak kandungnya sendiri, M (13) tahun.
Ia diduga membakarnya dengan cara menyiramkan minyak tanah dan membakar menggunakan api yang dinyalakan dari lilin. Hingga mengalami sejumlah luka serius dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie, Kamis (12/9/2024) dini hari.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku sudah diamanlan ke Polres Ternate.
Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku keluar mencari anaknya yang keluar rumah tanpa izin pada Selasa (10/9/2024) dini hari.
Bertemu Tina, teman korban, pelaku lalu menanyakan keberadaan anaknya (korban), mendapat informasi dari Tina kalau korban ternyata pergi ke Sofifi.
Mengetahui hal itu, pelaku lalu ke Sofifi dan membawa korba pulang ke Ternate, sesampainya di rumah korban lalu disiksa dengan cara dibakar. Bahkan sebelum disiksa rambut korban digunting terlebih dahulu.
“Tiba di Ternate sekitar pukul 22.20 WIT sampainya di rumah, orang tua korban mengambil gunting lalu memotong rambut korban kemudian beli lilin dan meneteskan lilin di kaki korban,” kata Kasat Reskrim mengutip keterangan Tina (saksi/teman korban).
“Lalu orang tuanya mengambil minyak tanah tersebut dan menumpahkan di penutup gelon lalu menyiram korban dari kepala hingga baju korban basah setelah itu saksi balik ke dapur saksi kaget sudah ada suara teriak dan dilihat ternyata korban sudah terbakar saksi lalu pergi mengambil air dan langsung menyiram korban,” sambung Kasat.
Akibatnya korban mengalami luka bakar yang cukup serius di seluruh tubuh dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Korban anak ini mengalami kuka bakar kurang lebih 65% dan masih dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoerie dan untuk pelaku yang merupakan ayah korban dibawa oleh pak RT dan diamankan di ke Polres Ternate,” tandas Kasat. **