WEDA,MPe – Juru Bicara Ikram M. Sangaji (IMS) meluruskan berbagai sinyalamen yang muncul ke publik terkesan menyudutkan IMS.
Hamdan Halil selaku Jubir pasangan IMS-ADIL akan maju di kontestasi pilkada Halmahera Tengah meluruskan sikap Dr. Hendra Karianga dan Elang-Rahim yang disampaikan publik mengenai pajak jasa katering di PT IWIP.
“Pasalnya, keterangan Dr Hendra Karianga dan Elang-Rahim soal pajak Katering tersebut harus disetor ke kas daerah sebagai hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ungkap Hamdan Halil, sebagaimana release yang diterima publikmalut news.com (12/9/2024) malam.
Hamdan menyebut pemberlakukan Perbup yang dibuat Elang untuk memungut pajak katering di IWIP bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan.
Lanjut Hamdan memaparkan, Jasa katering merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 2% dari jumlah bruto yang diterima penyedia jasa catering.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan UU Nomor 36 Tahun 2008, Pajak jasa catering PPh 23 dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha katering (vendor) atas penyediaan jasa kateringnya.
“Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/penghasilan atau pengguna jasa katering yakni PT. IWIP ” tambahnya.
Berdasarkan regulasi Perpajakan, Jasa Catering yang disediakan oleh Vendor di PT IWIP terkategori Pajak Penghasilan (PPh 23) yang wajib dibayar oleh IWIP ke Kas Negara melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP), bukan Kas Daerah.
Hamdan meluruskan keterangan disampaikan Hendra Karianga, bahwa jasa katering di PT IWIP bukan Restoran sehingga tidak ada wajib pajak ke daerah.
“Memaksakan Pajak PPh Pasal 23 masuk kas daerah merupakan perbuatan melanggar hukum perpajakan, sehingga mereka harus paham hukum perpajakan, perlu membaca ulang regulasi, sehingga tidak menggiring opini publik,” sentilnya.
Dia menyebut, statmen DR Hendra Karianga di salah satu media tv lokal menjelaskan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, padahal UU itu statusnya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi setelah UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) diundangkan pada 5 Januari 2022.
“IMS cerdas memahami regulasi perpajakan sehingga tidak memaksakan kemauan sepihak yang tidak ada dasar hukumnya. Publik Halteng lebih cerdas menilai siapa paham berpemerintahan dan yang layak jadi Bupati. Mengenai skenario peningkatan PAD ala IMS-ADIL akan kami paparkan pada kesempatan lain,” Tutupnya. (ril)

