WEDA,MPe – Kasus dugaan gratifikasi proyek Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru berupa sebuah Speedboat bertuliskan Elang Halmahera resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek (11/9/2024).
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, Hamdan Halil, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi KPK dan melaporkan secara resmi dengan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat, nomor agenda: 2024-9-054.
“Kami telah mendatangi KPK memasukkan laporan disertai dokumen dan bukti-bukti relevan agar segera diusut tuntas” ungkap Hamdan Mahasiswa Hukum STH Indonesia Jentera ini.
Dia menyebut, pada akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Periode 2017-2022, mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara dengan akronim “Elang”, memiliki sebuah Speead Boat mewah yang ditaksir senilai kira-kira kurang dari 10 Milyar (direkomendasikan untuk dilakukan uji kelayakan harga barang oleh akuntan publik).
Speedboat tersebut bertuliskan “Elang Halmahera” yang diduga adalah pemberian dari salah satu kontraktor di Malut yang belakangan diketahui milik Ghifari Bopeng Kontraktor Proyek GOR Fagogoru.
GOR Fagogoru dilaksanakan oleh PT Hapsari Nusantara Gemilang milik Ghifari Bopeng menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAU) dengan nilai kontrak sebesar Rp79.695.208.346 ditandatangani pada 26 Juni 2019, menggunakan skema Multiyears berdasarkan nota kesepakatan dengan Nomor 050.13/0417, Nomor 170/120/DPRD/HT/2018. Proyek ini kembali dianggarkan pada tahun berjalan sehingga mencapai nilai kontrak 160 Milyar, namun sampai sejauh ini proyek ini juga belum rampung selesai.
Sebagai barang bukti berupa foto spead Boat bertuliskan Elang Halmahera dan dokumen pendukung lainnya bisa menjadi petunjuk KPK untuk menelusuri dugaan gratifikasi
Tidak hanya itu, sejumlah proyek mangkrak (bermasalah) masa kepemimpinan Elang-Rahim yang nilainya mencapai Rp696.376.356.000 juga dilaporkan ke KPK diantaranya GOR Fagogoru dengan nilai Kontrak sebesar Rp160.617.714.000
Proyek Destinasi Wisata Nusliko Park senilai Rp 40.394.748.836
Proyek Pembangunan Sirkuit Motorcross senilai Rp1.000.000.000 (APBTahun 2022)
Proyek Pembangunan Gedung Islamic Center dengan nilai kontrak Rp3.469.009 (APBD 2022).
Proyek Pembangunan Gedung Kesenian dengan nilai kontrak Rp.1.271.000.000 (APBD 2021) dan dianggarkan lagi pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp15.674.000.000.
Proyek Pembangunan Kawasan Ekonomi Terpadu di Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara dengan nilai Kontrak. Rp. 37.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan.
Proyek Kawasan Perikanan terpadu di Desa Yondeliu Kecamatan Patani senilai 27.000.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan
Proyek Pembangunan Breakwater di Desa Gemia dengan nilai kontrak Rp. 10.000.000, mangkak dan terbengkalai hingga berakhirnya masa jabatan.
Proyek Peningkatan jalan kerikil ke hotmix ruas jalan Patani-Gemia dengan nilai kontrak 12.074.500.000, pekerjaan tidak selesai hingga akhir masa jabatan
Proyek Peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo dengan nilai kontrak Rp48.506.060.027 (MY APBD 2019-2021), pekerjaan proyek tidakselesai hingga akhir masa jabatan
Proyek Peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo (MY) dengan nilai Rp. 286.946.889.887 APBD Tahun 2021, tidak selesai sampai berakhir amasa jabatan Proyek Penyedian Air Bersih termasuk reservoir dengan nilai kontrak Rp 52.422.436.000
Pembangunan Jalan Hotmix ke villa pribadi Elang Nusliko
Pajak Jeti PT. FBLN di Pulau Gebe yang diduga tidak masuk ke kas daerah dan diselewengkan.
PB FORMMALUT juga melaporkan LHKPN Edi Langkara yang diduga tidak mencantumkan aset seperti sebuah mobil Rubicon, Villa pribadi di Nusliko, Apartemen di Jakarta, rumah di Cibubur, dll,
Selain itu, melaporkan dugaan suap oknum BPK untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021 melalui memo berwarna kuning emas yang ditandatangani Edi Langkara menginstruksikan Mantan Kadis Pendidikan Halteng, Ahmad Rakib mengumpulkan 70 juta yg diberikan oleh para kontraktor untuk di setor ke oknum BPK.
“Oleh karena itu kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Edi Langkara, Ghifari Bopeng, dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.(ril)