Publikmalutnews.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

52 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Malut Dikukuhkan

Redaksi by Redaksi
September 11, 2024
in Berita, Pantauan
0
52 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Malut Dikukuhkan

TERNATE – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir Sri Haryanti Hatari, mewakili Pj. Gubernur menghadiri sekaligus membacakan sambutan pada acara pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Maluku Utara tahun 2024, bertempat di Gamalama Ballroom Bela, Rabu (11/9/24)

Pengukuhan desa/kelurahan binaan ini ditandai dengan pemukulan tifa dan dirangkaikan dengan penyerahan SK Gubernur tentang penetapan desa/kelurahan sadar hukum Provinsi Maluku Utara, sekaligus menyerahkan piagam penghargaan atas pertisipasi dalam pembentukan, pembinaan dan pengembangan terhadap desa dan kelurahan biaan menuju desa dan kelurahan sadar hukum kepada, Asisten II Mewakili Pj. Gubernur Maluku Utara, Walikota, Sekda, camat, kades dan lurah di 52 desa dan kelurahan.

Dalam sambutam tertulis yang dibacakan Asisiten II, mengatakan Pengukuhan Desa Kelurahan Binaan Menuju Desa Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 sangat penting mengingat kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat yaitu pemahaman dan kepatuhan terhadap norma hukum dan peraturan perundang- undangan.

Sri Hatari jelaskan, salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Semakin tinggi kesadaran hukum suatu negara, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kondisi keamanan yang baik suatu negara akan menjadi salah satu pertimbangan bagi para investor untuk menjalankan usaha serta berinvestasi ke Indonesia, khususnya di Maluku Utara,”ungkapnya.

Dirinya juga memyampaikan, dengan ditetapkannya suatu desa dan kelurahan menjadi desa kelurahan sadar hukum, pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal, karena telah melewati penilaian beberapa dimensi yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi. Hal ini akan  menjadi  branding  positif untuk menarik investor karena menjadi parameter dalam kestabilan aspek hukum dan sosial masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Badan Pembinaan Hukum Nasional telah ditentukan bahwa Desa Binaan atau Kelurahan Binaan dapat ditetapkan menjadi Desa dan Kelurahan Sadar Hukum jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,”sebut Sri.

Sri berharap, dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 284/KPTS/MU/2024  tentang Desa Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, yang ditandai dengan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana, diharapkan kepada Kepala desa dan Kepala Kelurahan yang telah mendapat penghargaan tersebut dapat menjadi pionir kepada desa dan kelurahan yang belum mendapatkan penghargaan, dengan demikian diharapkan pada tahun berikutnya desa dan kelurahan sadar hukum kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara dapat bertambah penerimaan penghargaan Anubhawa.

“Bagi kepala desa dan lurah yang telah ditetapkan sebagai desa dan keluarahan sadar hukum untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan predikat yang telah diberikan,”ajak Sri Haryanti.

Dirinya juga menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara beserta jajarannya dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia, yang telah mendukung dan membantu program kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khusus Pembangunan di bidang Hukum.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham, Dr. Andi Taletting dalam laporanya menyampaikan, bahwa pengukuhan Desa/Kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya Kementrian hukum dan ham dalam meningkatkan wujudnya desa/kelurahan sadar hukum di seluruh indonesia.

Dirinya menyebutkan, bahwa data saat ini, di Maluku Utara ada 1.063 Desa dan 117 Kelurahan, dari 115 Kecamatan, 8 Kabupaten dan 2 Kota. Desa dan Kelurahan merupakan ujung tombak yang berperan dalam pembinaan budaya hukum. Kesadaran dan kepatuhan hukum tidak dapat dicapai dengan cara repsesif, namun lebih efektif dengan cara persuasif dan antipatif.

Melalui momen penting ini kami mengajak kepada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar terus bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara untuk lebih aktif dalam berkontribusi membentuk dan membina kelmpok-kelompok sadar hukum maupun Desa/Kelurahan binaan sadar hukum di Provinsi Maluku Utara,”ucap Andi.

Sementara itu, Kepala Pusbudbankum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sofyan, dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan pengukuhan 52 Desa/Kelurahan sadar hukum di Provinsi Maluku Utara tahun 2024 ini merupakan salah satu pencapaian dan wujud adanya sinergi antara kantor wilayah kemenkumham dengan Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja nyata dari pemerintah daerah melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadara hukum atau KADARKUM.

Dirinya juga mengapresasi kepada Pj. Gubernur Maluku Utara beserta jajarannya yang memiliki komitmen tinggi dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum warga masyarakat di wilayah Maluku Utara.

“Kami berharap hal ini terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai-nilai budaya dengan moto ” Marimoi Ngone Futuru,”harap Sofyan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Ternate, Sekot Tidore Kepulauan, Sekda Halmahera selatan, para kabag Hukum Provinsi, Kabupaten/Kota, para camat, para Kepala desa dan lurah, serta undangan lainya. (Adpim)

Previous Post

Pria Asal Desa Lina Ino Ditemukan Tewas Gantung Diri

Next Post

Besok, 20 Anggota DPRD Halteng Terpilih Periode 2024 – 2029 Dilantik

Next Post
Besok, 20 Anggota DPRD Halteng Terpilih Periode 2024 – 2029 Dilantik

Besok, 20 Anggota DPRD Halteng Terpilih Periode 2024 – 2029 Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate
  • NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video