Publikmalutnews.com
Rabu, Februari 11, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

SBGN Mulai Eksen, Begini Respon Disnakertrans Malut

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
September 5, 2024
in Ekonomi
0
SBGN Mulai Eksen, Begini Respon Disnakertrans Malut

TERNATE, MPe — Beroperasinya Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN), Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnaker Maluku Utara (Malut), Nirwan Turuy berharap dapat mengawal hak-hak para pekerja di perusahaan.

“Harapannya sama-sama mengawal hak-hak tenaga kerja yang ada di perusahaan. Karena semakin banyak serikat itu makin bagus, karena dapat membantu tugas-tugas mediator,” kata Nirwan, Kamis (5/9/2024).

Nirwan juga menegaskan, SBGN juga diharapkan dapat mengawal anggotanya di perusahaan.

Aktifnya sebuah serikat buruh tersebut berdasarkan pemberitahuan dari pihak serikat yang sudah diterima oleh Disnakertrans Maluku Utara.

“Jadi serikat buruh atau SBGN itu telah sah beroperasi di Maluku Utara,” ungkapnya.

“Kemarin mereka sudah bertemu dengan kita di Disnakertrans yang di hadiri oleh Kadis Nakertrans, Marwan Polisiri dan pejabat fungsional mediator Zainuddin Sangaji untuk menyampaikan pemberitahuan,” tambah Cikal sapaan akrab Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan itu.

Meski begitu kata Kabid, bahwa keberadaan SBGN itu tidak perlu dicatatkan, namun hanya pemberitahuan saja sebagaimana mekanisme yang tertuang dalam surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012.

“Tentang pemberitahuan perangkat organisasi atau pengurusan wilayah serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh yang di tujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di seluruh provinsi di Indonesia,” tandas Nirwan (**).

Previous Post

Wakapolda: Personel di Mapolres Tikep Jaga Netralitas Selama Pilkada

Next Post

Utang Bawaan Elang – Rahim Diselesaikan IMS

Next Post
Utang Bawaan Elang – Rahim Diselesaikan IMS

Utang Bawaan Elang - Rahim Diselesaikan IMS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • IMS Musnahkan 5.333 Keping KTP EL Dan KIA Rusak/Invalid Di Dukcapil Halteng
  • Pemkab Halmahera Tengah Gelar Uji Kompetensi Teknis JPT Pratama, Bupati Tekankan Kejujuran dan Kinerja
  • Halteng Predikat Nilai B, Sekda Halteng dan Kabag Organisasi Menyaksikan SAKIP dan ZI award Tahun 2025 Secara Daring
  • Densus 88 Malut Sosialisasi Pencegahan Radikalisme di SMK Putra Bahari Ternate
  • Bupati Launching Halut Siaga 112, Akses 24 Jam Secara Gratis

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video