WEDA,MPe – Keterlibatan sejumlah Pejabat dan ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara perlu ditindak tegas. Hal ini disampaikan lansung oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abd Kadir Bubu, Kamis (05/9/2024).
Menurutnya, ASN yang tergabung dalam grup WhatsApp “GRUP ASN Elang – Rahim 2024” maupun pertemuan ASN pasangan bakal calon Bupati sudah masuk dalam unsur pelanggaran netralitas ASN.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah harus cepat bertindak dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Masuk dalam pelanggaran netralitas. Bawaslu harus bertindak tegas utamanya Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, tapi mesti diawasi dengan baik oleh Bawaslu Provinsi agar ini tidak meluas ke yang lain,” kata Dade.
Lebih lanjut Dade bilang, pelanggaran yang dilakukan harus segera ditindak agar menjadi contoh untuk ASN di kabupaten/kota yang lain sehingga netralitas ASN betul-betul terjaga.
“Kalau ini tidak di tindak, pasti di kabupaten yang lain juga begitu,” tegasnya.(ril)