JAKARTA, MPe — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan, bakal memanggil ulang Komisaris Utama Mineral Trobos, David Gleen. Untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, Bos Mineral Trobos itu belum bisa memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan TPPU.
“Sudah (dipanggil jadi saksi). Tidak hadir karena sakit,” kata Tessa kepada wartawan, di kutip dari Jawa Post, Senin (2/9)
Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci terkait rencana pemanggilan ulang. Meski demikian ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mengenai waktu kepastian pemanggilan ulang terhadap David Gleen.
“(Panggilan ulang) belum ada info lagi dari penyidiknya,” tutur Tessa.
Diketahui, Lembaga Antirasuah itu sebelumnya menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Belakangan, KPK juga menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, AGK tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap senilai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam pengembangan, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. Kedua tersangka itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.(**).
Discussion about this post