TOBELO- Warga Halmahera Utara yang memiliki kartu Jaminan Kesehatan Daerah (JKD) atau BPJS yang di tangani oleh pemerintah Daerah Halmahera Utara (Halut) sampai saat ini belum mendapatkan layanan kesehatan di Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) dikarenakan kartu tersebut sementara tidak aktif akibat dari belum terbayarnya tunggakan BPJS oleh Pemda setempat.
Ketua Komisi III DPRD Halut Sahril Hi. Rauf kepada wartawan mengatakan. Dari informasi yang diperolehnya atas koordinasi dengan kepala BPJS Umar. Utang Pemda ke BPJS yang tertunggak di angka kurang lebih Rp. 17 Miliar. Dan berdampak pada pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dengan jaminan kesehatan daerah ( JAMKESDA,) rata rata tidak ada lagi pelayanan sebagaimana biasanya, dimana sebelumnya masyarakat yang sakit mendapatkan jaminan kesehatan secara normal ” Kondisi ini sangat memprihatikan, apalagi kondisi okonomi khusus sumber pendapatan yang relatif tidak tidak tetap harus menjadi perhatian serius”ucap Sahril
Sahril bilang, jalan keluar untuk menangani persoalan tersebut adalah segera di lakukan perubahan anggaran APBD tahun ,2024 dengan maksud membuat pemetaan baru terhadap APBD. Diantaranya, Memastikan pemetaan pendapatan terutama dari sumber pendapatan asli daerah, Menghitung kembali belanja peruntukan dari dumbet DAU reguler. “Dan rasionalisasi dan fesiensi belanja dengan lebih pada pendekatan skala prioritas dari semua yang prioritas. Salah satunya adalah jaminan kesehatan daerah, dimana pelayanan kesehatan adalah masuk dalam kategori pelayanan dasar harus menjadi perhatian. Sehingga bisa menjawab keluhan dan rakyat tidak takut ke rumah sakit akibat dibayang – bayangi soal biaya pengobatan selama di rumah sakit.” terang Sahril
Selain itu, Lanjut Sahril. Jika terjadi perubahan APBD 2024 maka salah satu langka berani yang harus diambil Pemda yakni meniadakan kegiatan kegiatan (proyek) yang sumber pembiayaan belanja bersumber dari DAU reguler dan PAD.
Jika ini di lakukan dengan cermat maka pelayanan BPJS akan normal kembali.
“Dilain sisi, kami berharap kepada pihak management BPJS agar pelayanan kesehatan tidak serta Merta di kunci alias tidak ada jaminan lagi kepada masyarakat yang sakit. Karena BPJS bukan lembaga swasta murni 100% tapi BPJS bernuansa plat merah, jika pelayanan kesehatan BPJS di setop itu artinya sama dengan pelayanan kesehatan nasional bermasalah, jangan di anggap ini tanggung jawab pemerintah daerah saja. Intinya ada relaksasi terhadap pelayanan kesehatan demi kepentingan pencapaian pelayanan kesehatan secara nasional terwujud.” ungkapnya
“Masyarakat jangan di Bebani lagi berfikir apa ini jaminan kesehatan Daerah atau jaminan kesehatan Nasional. Sebab, rakyat butuh jaminan pelayanan kesehatan terus berlanjut. Apalagi Jamkesda adalah janji politik, tentu secara otomatis ini menjadi fisi misi Bupati dan wakil Bupati. Salah satu kelemahan yang di jumpai dalam kerja kerja politik dengan mitra (OPD) adalah lemahnya Dinas Sosial untuk bersikap cepat mengalihkan BPJS daerah ke pemerintah pusat sehingga menjadi jaminan kesehatan nasional (JKN).” sesalnya. (**)

