TOBELO- Pengacara kondang Prof. OC Kaligis hadir di persidangan atas laporannya terhadap kasus dugaan kejahatan jabatan yang dilakukan oleh 3 orang hakim yang menjabat sebelumnya hingga menjatuhi hukuman bersalah kepada Kliennya Yubelina Simange sampai menjalani hukuman kurungan pidana beberapa waktu yang lalu.
Dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut dihadiri Hakim ketua R. Muhammad Syakrani bersama dua anggotanya. Selain itu, OC Kaligis juga di dampingi dua orang Pengacara yakni Jhony Politon,SH dan Desyana,SH.MH serta saksi Ahli Dr. Ricko Pandeirot serta Yubelina Simange yang sebelumnya bersangketa dengan Wemi alias WB atas lahan yang dari pantauan wartawan sudah ada bangunan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di atas lahan sengketa tersebut. Selain kantor BPN, terlihat juga sudah ada bangunan perumahan warga.
Usai sidang, Prof. OC Kaligis ketika dikonfirmasi mengatakan. Hari ini. Kamis (22/08/2024) merupakan sidang PK oleh pihak Pengadilan Negeri Tobelo. Dimana pihak Pemohon telah menyerahkan novum baru hingga persoalan ini masih berlanjut dalam penanganan hukum. ” Hakim yang dilaporkan, menangani perkara PK terhadap putusan kasasi Nomor: 1445K/Pid/2021, Tanggal 15 Desember 2021 berdasarkan akta permintaan PK Nomor: 28/Akta Pid.B/2021/PN/Tob”katanya
Secara tegas, Sebelumnya Prof. OC Kaligis juga membeberkan bahwa Laporan ke MA melalui surat Nomor: 187/OCK.II/2023, Tanggal 28 Februari 2023.
Dalam surat itu, melaporkan hakim yang melanggar hukum acara dan melakukan diluar kewengan Hakim. Lantaran tiga Hakim tersebut menolak novum dan bukti serta ahli dalam acara pembuktian yang diajukan dalam pemeriksaan perkara PK pertama terhadap putusan kasasi. Hakim tingkat PN tidak mempunyai kewenangan menolak permohonan PK yang diajukan termasuk bukti-bukti dan ahli.
“Tindakan yang dilakukan oleh tiga Hakim itu, dianggap melanggar hukum acara, dan bisa dipidana atas dasar dakwaan kejahatan jabatan yang diatur pada Pasal 421 BAB XXVIII KUHP,”tegasnya.
“Dalam persoalan ini, Saya sudah banyak berperkara membantu warga yang di Zolimi. Dan saya akan pastikan persoalan ini akan digiring ke Pidana. Jika pihak terkait mau Restorasi Justice maka kembalikan lahan tersebut kepada pemilik asli lahan tersebut yakni klien kami,” katanya. (**)

