Publikmalutnews.com
Senin, Desember 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

JPU KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara 9 Tahun Penjara

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Agustus 22, 2024
in Hukrim
0
Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara Dijadwalkan pada Kamis 22 Agustus

TERNATE, MPe — Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Uang pengganti Rp 109 miliar lebih dan USD 90 ribu dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan,” ujar salah satu Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ternate, Kamis (22/8).

Selain itu, JPU meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun,” pungkas JPU KPK. (**)

Previous Post

CPNS Kemenkumham Malut Tahun 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Next Post

Tiga Pelaku Aksi Pencrian Handphone di Ternate Diamankan

Next Post
Tiga Pelaku Aksi Pencrian Handphone di Ternate Diamankan

Tiga Pelaku Aksi Pencrian Handphone di Ternate Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemain Malut United Ciro Alves Ajukan Permohonan Naturalisasi WNI
  • Pemain Malut United Ciro Alves Ajukan Permohonan Naturalisasi WNI ke Kemenkum
  • Orientasi PPPK Tahap I dan II Tahun 2025 Resmi DiBuka Wabup Halut
  • Penumpang KM Permata Bunda Rute Ternate Diduga Lompat ke Laut
  • Bupati Halut Gelar Upacara Pelepasan Jenazah Sang ” Pengurai Benang Kusut”

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video