TERNATE, MPe — Kanwil Kemenkumham Malut ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Ruang Rapat lantai II, Kamis (22/08).
Dihadiri oleh Kepala Divisi Slamet Pramoedji, Kepala Bagian Program dan Humas Irwan Kadir, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Jufri Hamid beserta jajaran.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara, Ia menjelaskan jika terdapat perubahan pada Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024 dikarenakan adanya perubahan kebijakan dan struktur organisasi.
“Perubahan tersebut dilatar belakangi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Balitbang menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) dan Penambahan Eselon II pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yaitu Direktorat Badan Usaha,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa Renstra baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2024, dan secara signifikan menghasilkan beberapa perubahan di bawahnya seperti, perubahan infokin di Krisna, perubahan DIPA, perubahan renstra unit eselon 1, perubahan renstra satker, serta perubahan perjanjian kinerja.
“Perubahan terjadi juga karena adanya hasil evaluasi RB, SAKIP dan SPIP, dan terdapat beberapa rekomendasi perubahan Kemenkumham pada tujuan dan indikator utama, serta penjenjangan kinerja,” ucapnya.
Disamping itu Ia juga mengatakan Renstra merupakan suatu hal yang penting, karena bukan hanya sebuah dokumen belaka dan lebih dari itu, namun juga memuat rencana-rencana kinerja setiap tahunnya yang akan mengarahkan suatu organisasi dalam mencapai visi dan misi jangka menengah (5 tahun kedepan).
“Dengan adanya Renstra, organisasi juga dapat menentukan prioritas dan akan terciptanya inovasi, serta memfasilitasi pengambilan keputusan dan mendorong konsistensi organisasi dalam mencapai tujuan,” ujarnya.
Ida juga menekankan dalam penyusunan Renstra pentingnya keterlibatan semua pihak, baik pejabat struktural maupun pegawai.
“Renstra yang disusun hakikatnya merupakan komitmen bersama antara unsur pimpinan dan pegawai, sehingga seluruh jajaran mengetahui jika organisasinya memiliki tujuan dalam 5 tahun kedepan,” tutupnya.
Sementara itu Kadiv Administrasi Slamet Pramoedji mendorong jajaran Kanwil Kemenkumham Malut untuk dapat bersinergi mencapai target dan sasaran strategis Kemenkumham di level wilayah.(**).
Discussion about this post