Publikmalutnews.com
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Halut Minta Kejelasan Hukum Terkait Tunggakan TPP ASN

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2024
in Daerah, Halmahera Utara
0
DPRD Halut Minta Kejelasan Hukum Terkait Tunggakan TPP ASN

TOBELO- Tunggakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga saat ini tidak terbayar selama 1,8 tahun disoroti Sahril Hi. Rauf selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara, Sahril Hi Rauf.

Pasalnya, lebih dari 3 ribu ASN masih berharap adanya pembayaran TPP tersebut. Namun, Sikap dsri Pemda sendiri belum memberikan kejelasan terkait kapan ataukah tidak bisa dibayarnya utang TPP tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Halut sampai saat ini belum memberikan kepastian secara hukum tunggakan sebesar kurang lebih Rp 98 miliar itu. Tunggakan sebesar itu merupakan tunggakan satu tahun delapan bulan penuh TPP ASN Halut yang belum di bayar sepeserpun.”tandasnya

Sahril bilang, bentuk dari kejelasan tunggakan sendiri seharusnya berdasarkan produk hukum yang mengikat melalui pemda setempat sehingga terbaca di lembaga pengawas DPRD halut. Bukan hanya dari suatu percakapan lisan.

“Jika sudah terbaca maka tentu dalam pembahasan anggaran menjadi acuan tidak dibayarnya hak ASN tersebut. Paling tidak ada SK dari Bupati untuk penghapusan TPP untuk ASN sehingga ASN pun tidak berharap dan poin paling penting ialah tidak dimasukkan dalam tubuh APBD sebagai hutang Bawaan dan hanya menjadi defisit murni.”tegasnya

Sementara itu, Sekda Halmahera Utara Erasmus Joseph Papilaya ketika di konfirmasi di lokasi pembahasan RPJMD yang terletak di hotel Greenland Tobelo enggan memberikan komentar terkait persoalan tersebut. (**)

Previous Post

Jasa Raharja – Sat Lantas Polresta Tikep Gelar Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan

Next Post

Tolak Surat Pembekuan Pengurus PWI Malut, Asri : Tidak Sah Karena tak Sesuai Konstitusi Organisasi

Next Post
Tolak Surat Pembekuan Pengurus PWI Malut, Asri : Tidak Sah Karena tak Sesuai Konstitusi Organisasi

Tolak Surat Pembekuan Pengurus PWI Malut, Asri : Tidak Sah Karena tak Sesuai Konstitusi Organisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polisi Bersihkan Pohon Tumbang di Kalumata Ternate
  • ,
  • ‘
  • Siswa SD Rayakan Sumpah Pemuda di “Medan Perang” Jenderal Macarthur, bersama Patriot UI-Kementrans
  • Antar Energi Sampai ke Pulau Obi untuk Bantu Nelayan di Halmahera Selatan Melaut

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video