TOBELO- Tunggakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga saat ini tidak terbayar selama 1,8 tahun disoroti Sahril Hi. Rauf selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara, Sahril Hi Rauf.
Pasalnya, lebih dari 3 ribu ASN masih berharap adanya pembayaran TPP tersebut. Namun, Sikap dsri Pemda sendiri belum memberikan kejelasan terkait kapan ataukah tidak bisa dibayarnya utang TPP tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Halut sampai saat ini belum memberikan kepastian secara hukum tunggakan sebesar kurang lebih Rp 98 miliar itu. Tunggakan sebesar itu merupakan tunggakan satu tahun delapan bulan penuh TPP ASN Halut yang belum di bayar sepeserpun.”tandasnya
Sahril bilang, bentuk dari kejelasan tunggakan sendiri seharusnya berdasarkan produk hukum yang mengikat melalui pemda setempat sehingga terbaca di lembaga pengawas DPRD halut. Bukan hanya dari suatu percakapan lisan.
“Jika sudah terbaca maka tentu dalam pembahasan anggaran menjadi acuan tidak dibayarnya hak ASN tersebut. Paling tidak ada SK dari Bupati untuk penghapusan TPP untuk ASN sehingga ASN pun tidak berharap dan poin paling penting ialah tidak dimasukkan dalam tubuh APBD sebagai hutang Bawaan dan hanya menjadi defisit murni.”tegasnya
Sementara itu, Sekda Halmahera Utara Erasmus Joseph Papilaya ketika di konfirmasi di lokasi pembahasan RPJMD yang terletak di hotel Greenland Tobelo enggan memberikan komentar terkait persoalan tersebut. (**)
 
			 
					
