Publikmalutnews.com
Selasa, Desember 9, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bahri Sudirman Resmi Jabat PJ Bupati Halteng, Gubernur : Terima Kasih Kepada IMS

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2024
in Daerah, Halmahera Tengah
0
Bahri Sudirman Resmi Jabat PJ Bupati Halteng, Gubernur : Terima Kasih Kepada IMS

SOFIFI,MPe – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Gubernur Malut Samsudin A Kadir atas nama Mendagri RI Tito Karnavian resmi melantik Bahri Sudirman, sebagai penjabat Bupati Halmahera Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3320 Tahun 2024.Hal ini dilakukan usai Pj Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji mengundurkan diri karena maju bertarung sebagai calon Bupati Halmahera Tengah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pj gubernur Malut Samsudin A Kadir dalam sambutannya mengatakan, Pelantikan pada hari ini, merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah, dalam rangka mengisi kekosongan Pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan berakhirnya masa jabatan penjabat Bupati Halmahera Tengah sebelumnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3 — 3320 Tanggal 8 Agustus 2024, Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pelantikan ini dilaksanakan sebagai konsekuensi mundurnya Penjabat Bupati Halmahera Tengah sebelumnya, yang akan mengikuti kontestasi PILKADA serentak Tahun 2024.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1/.3/2314/SJ Tanggal 16 Mei 2024, semua penjabat kepala daerah diharuskan mengajukan pengunduran diri ketika mencalonkan diri pada PILKADA, sehingga tidak berstatus sebagai Penjabat Kepala Daerah pada saat pencalonan,” katanya.

Pergantian Penjabat Bupati Halmahera Tengah adalah semata-mata untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan.

Keberadaan Penjabat Bupati Halmahera Tengah yang baru menjadi sangat penting, karena secara nasional pada bulan November Tahun 2024, kita akan menghadapi Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, masa jabatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah disebutkan paling lama 1 (satu) tahun, namun jika disesuaikan dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, akan berakhir sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Definitif, Tentu ada banyak tantangan yang akan saudara hadapi, ditengah kondisi negara dan daerah saat ini.

Kendala internal antara lain : belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber Pendapatan daerah, kerusakan lingkungan, masih tingginya angka kemiskinan lokal, minimnya infrastruktur, lemahnya koordinasi, rendahnya disiplin dan etos kerja ASN, serta masih adanya tumpang tindih kewenangan.

Sedangkan persoalan eksternal meliputi » situasi dunia yang tidak menentu yang memicu kenaikan harga BBM dan kenaikan harga sejumlah bahan pangan, daya beli masyarakat yang masih rendah, serta tingkat pengangguran yang cenderung meningkat.

Kesemuanya ini merupakan permasalahan dan tantangan pemerintah daerah yang harus segera diatasi.

Di samping itu perlu saya ingatkan, selaku Penjabat Kepala Daerah, Saudara harus mampu membangun hubungan yang harmonis, dengan institusi DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan semua instansi vertikal lainnya.

Keharmonisan ini penting, karena akan memberikan energi positif bagi kemajuan Pembangunan di Daerah.

Beberapa hal yang perlu saudara perhatikan sebagai Penjabat Bupati Halmahera tengah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, antara lain :

1. Saudara memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, Wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati defenitif.

2. Dalam melakukan tugas dan wewenang, saudara dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Larangan ini dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

3. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan PILKADA Tahun 2024 dan menjaga netralitas ASN.

4. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

5. Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah, untuk sementara waktu Saudara harus melepaskan jabatan sebagai sekretaris daerah dan menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.

Diakhir sambutan ini, saya perlu mengingatkan kembali kepada semua elemen Pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah, agar tetap menjaga dan memelihara keharmonisan, ketenangan dan kedamaian, sampai berakhirnya pelaksanaan PILKADA serentak Tahun 2024.

Kepada Sdr. Ikram Sangadji, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, atas raihan keberhasilan yang telah saudara capai, selama bertugas sebagai penjabat Bupati Halmahera tengah. Kinerja, gagasan, dan karya yang telah Saudara torehkan untuk pembangunan Kabupaten Halmahera Tengah, patut diberikan apresiasi. Dan, Kepada Sdr. Bahri Sudirman, yang baru saja dilantik sebagai Penjabat Bupati yang baru, saya ingatkan, agar Saudara dapat menjalankan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya, lanjutkan keberhasilan penjabat sebelumnya, dan perbaiki hal-hal yang dapat menghambat kemajuan Pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Amanah yang saudara pikul tidak hanya dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, tetapi kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT,” tutupnya.(ril)

Previous Post

Tim KS-UR PT NHMBersihkan dan Buat Penampungan Sampah Pasar Malifut

Next Post

Jasa Raharja Malut Laksanakan Sosialisasi Program PPKL di SMPN 7 Kota Ternate

Next Post
Jasa Raharja Malut Laksanakan Sosialisasi Program PPKL di SMPN 7 Kota Ternate

Jasa Raharja Malut Laksanakan Sosialisasi Program PPKL di SMPN 7 Kota Ternate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bentuk Penghargaan Dari Pemkab Halut, Bupati Sematkan Jalan Ir. Hein Namotemo
  • Pemain Malut United Ciro Alves Ajukan Permohonan Naturalisasi WNI
  • Pemain Malut United Ciro Alves Ajukan Permohonan Naturalisasi WNI ke Kemenkum
  • Orientasi PPPK Tahap I dan II Tahun 2025 Resmi DiBuka Wabup Halut
  • Penumpang KM Permata Bunda Rute Ternate Diduga Lompat ke Laut

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video