Publikmalutnews.com
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

25 Orang Napi Rutan Kelas IIB Weda Dapat Kado HUT RI Ke 79 Tahun 2024

Penulis: Sahril Nento

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2024
in Daerah, Halmahera Tengah
0

WEDA,MPe– Sebanyak 25 orang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Weda mendapatkan kado atau pemotongan masa tahanan alias remisi hari kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024.

Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Nurcholis Nur mengatakan ,sebanyak 25 orang kita usulkan untuk mendapat remisi pada perayaan HUT RI ke 79.Pengumuman akan disampaikan sebelum atau pada saat hari H HUT RI nanti.

“Kita dari rutan maupun lapas seluruh Indonesia sifatnya mengusulkan bagi napi yang berhak mendapat remisi umum , remisi HUT RI ke 79 tahun 2024,” ungkap Nurcholis Nur saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjut Karutan, remisi diberikan kepada narapida berkelakuan baik dan sepanjang mereka memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, remisi juga menjadi hak para Napi.

Dia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani. Diantara mereka ada diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan,”tambahnya.

Remisi Umum 17 Agustus 2024 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Weda dengan Rincian : Pencabulan 2 Orang, pelanggaran Lalu Lintas 1 Orang, Pencurian 2 Orang.

Penganiayaan 3 Orang, Perlindungan Anak 13 Orang, Korupsi 1 Orang, Narkotika 3 Orang jadi Total keseluruhan 25 Orang,” tutupnya.(ril)

Previous Post

KPU Kota Ternate Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

Next Post

Ratusan Napi di Malut Diusulkan Terima Remisi di HUT RI ke – 79

Next Post
Ratusan Napi di Malut Diusulkan Terima Remisi di HUT RI ke – 79

Ratusan Napi di Malut Diusulkan Terima Remisi di HUT RI ke - 79

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Propam Polda Malut Gelar Syukuran dan Berbagi Kasih di Pesantren
  • Kolaborasi Residensi Ners Spesialis Komunitas dalam Kunjungan Mahasiswa National Cheng Kung University Taiwan dan Satgas
  • PT Gelora Mandiri Membangun Optimalkan IPAL untuk Pemanfaatan Limbah Cair
  • Kunjungan Wapres Gibran di Malut Berlangsung Aman, Kapolda Apresiasi Jajaran dan Masyarakat
  • 7 Hari Tidak Ditemukan, Operasi Pencarian Andres Ravaldo Dihentikan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video