TOBELO- Dua tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan di serahkan beserta alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) oleh Penyidik Unit I PPA Satreskrim Polres setempat pada Kamis (08/08/2024).
Kapolres Halut AKBP. Faidil Zikri melalui kasi Humas Iptu Deny Salaka menegaskan, penyerahan tersebut didasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 1127/Q.2.12/ Eoh.1/07/ 2024, tanggal 05 Juli 2024, kemudian Nomor : B – 1131/Q.2.12/ Eoh.1/07/ 2024, tanggal 30 Juli 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Sehingga tersangka masing-masing berinisial TB alias ON, (69 tahun,) kasus persetubuhan anak, dan KK alias JO, (42 tahun) kasus pencabulan langsung digelandang ke Kejari Halut.
Barang bukti kasus persetubuhan anak berupa satu lembar baju kaus lengan pendek warna cokelat, tersangkanya yakni ON terkait dengan perkara tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo.Pasal 76D dan 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Kemudian kasus persetubuhan anak yang tersangkanya berinisial JO telah diserahkan atas perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo.Pasal 76D dan 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan barang bukti 1 (satu) buah celana pendek anak bahan jeans warna biru 1 (satu) buah kaos kerak anak warna orange 1 (satu) buah hand phone merk SAMSUNG tipe A-50 warna hitam,” tutupnya. (**)
 
			 
					
